Paripurna DPRD Sultra Molor Dua Jam, 18 Anggota Dewan Absen

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna Senin, 3 Agustus 2026. Agendanya, penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sultra Tahun Anggaran 2027. Meski dinyatakan kuorum, rapat paripurna ini molor dua jam. Ruang rapat juga dihiasi dengan banyaknya kursi anggota dewan yang kosong. Sebab, dari 45 anggota DPRD Sultra, hanya 27 yang hadir, sementara 18 lainnya absen dalam agenda tersebut.
Rapat paripurna penyerahan KUA PPAS di DPRD Sultra dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Rapat paripurna baru dimulai pukul 12.13 Wita. Molornya agenda tersebut disebabkan karena 27 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD dan dua wakil pimpinan dewan, 30-an kepala Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan Forkopimda yang hadir, menunggu kehadiran Hugua, yang akan menghadiri agenda tersebut. Wakil Gubernur Sultra ini, baru muncul di ruang rapat paripurna sekitar pukul 12.12 Wita.
Saat memasuki ruang paripurna dewan, pasangan Andi Sumangerukka langsung menuju kursi dan meja pimpinan DPRD. “Kita sudah molor dua jam ini Pak Wagub,” kata Herri Asiku, Wakil Ketua DPRD Sultra menyambut kehadiran Hugua. Wakil gubernur ini lalu duduk dikursinya, disamping kanan, kursi ketua DPRD, La Ode Tariala. Rapat paripurna pun langsung dimulai.
Rapat paripurna penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur atas rancangan KUA dan PPAS Sultra Tahun Anggaran 2027 dipimpin Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala dan dihadiri dua wakil pimpinan, Herry Asiku dan Hasmawati. “Menurut catatan yang saya terima dari sekretariat dewan, saat ini sejumlah 27 orang dari 45 orang anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Maka sesuai tatib dewan rapat paripurna ini dapat dilaksanakan. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dewan resmi saya buka dan bersifat terbuka untuk umum,” kata Tariala saat membuka rapat paripurna.

Politisi Partai NasDem ini lalu membacakan susunan acara paripurna. Namun sebelum ditetapkan, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi terkait pelaksanaan paripurna tersebut. Sekitar 20 menit diprotes oleh internal dewan, agenda paripurna ditetapkan dan dilanjutkan. Dokumen rancangan KUA dan PPAS Sultra Tahun Anggaran 2027 diserahkan Wagub Hugua kepada Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala.
Wakil Gubernur Hugua menjelaskan, kebijakan umum anggaran merupakan dokumen arah kebijakan umum dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah. Dokumen ini mencakup kondisi ekonomi dan asumsi makro daerah proyeksi dan kebijakan pendapaatan daerah, kebijakan daerah, kebijakan pembiayan daerah yang akan dilaksnakan dalam satu tahun anggaran.
Sementara PPAS merupakan dokumen perencanaan anggaran yang memuat prioritas program dan kegiatan yang akan didanai dalam APBD 2027. PPAS juga menetapkan batas maksimal atau plafon anggaran yang bisa dialokasikan untuk masing-masing program atau kegiatan dalam satu tahun angaran pada setiap perangkat daerah.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan RKPD 2027 yang telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah. Pemerintah tetap memprioritaskan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan berbasis agromaritim, serta memastikan alokasi gaji dan tunjangan ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Sebagai dasar penyusunan anggaran, perekonomian Sultra pada triwulan I 2026 tumbuh 6,23 persen dengan PDRB mencapai Rp52,55 triliun. Persentase penduduk miskin turun menjadi 10,14 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,25 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 meningkat menjadi 74,25.
Wakil Gubernur juga memaparkan kebijakan umum keuangan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,243 triliun, terdiri atas PAD Rp1,635 triliun dan pendapatan transfer Rp1,607 triliun.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,323 triliun untuk mendukung program prioritas dan penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar Rp79 miliar dan pada Tahun Anggaran 2027 tidak direncanakan pengeluaran pembiayaan. “Saya berharap pendalaman substansi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2027,” ungkap Hugua. (Adhi)