Kapolda Sultra Siapkan Pojok Aspirasi Bagi Pendemo
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Aksi demonstrasi yang hampir setiap hari terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari bahkan turut menjadikan Mapolda Sultra sebagai target. Persoalan ini ternyata menjadi perhatian serius Kepala Polda Sultra, Inspektur Jenderal Himawan Bayu Aji. Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 lalu membangun pojok aspirasi di markasnya bagi pendemo yang berniat menyampaikan aspirasinya.
Saat ini, pembangunan pojok aspirasi Polda Sultra sementara dalam proses finalisasi. Sesuai namanya, pojok aspirasi dibangun disalah satu sudut pagar depan Polda Sultra. Letaknya di samping kantor Badan Statistik Sultra, tepatnya di perempatan jalan menuju kantor gubernur dan Polda Sultra. Luasnya sekitar 10 x 7 meter persegi. Di salah satu sisi bangunan juga disiapkan pintu sebagai akses keluar masuk menuju halaman utama Polda Sultra.
Kapolda Sultra Irjen Himawan Bayu Aji mengatakan masalah unjuk rasa atau demonstrasi menjadi salah satu dari lima permasalahan yang terjadi di wilayah hukumnya. Olehnya itu, dia pun memberikan atensi utama terkait penyaluran aspirasi tersebut. Salah satu yang dilakukan Jenderal Himawan Bayu Aji yakni membangun pojok aspirasi.
“Pojok aspirasi dibuat sebagai bentuk analisa dan identifikasi kami atas permasalahan yang sering terjadi di Sultra. Pojok aspirasi ini dibuat sebagai sarana media untuk menyampaikan pendapat,” kata Himawan Bayu Aji, saat coffe morning bersama ketua organisasi perusahaan media (AMSI, JMSI, SMSI), organisasi profesi wartawan (PWI, AJI, IJTI) dan puluhan jurnalis kota Kendari, di Aula Dhacara Polda Sultra, Jumat 4 September 2026 lalu.
Kapolda bilang, melalui pojok aspirasi tersebut, pengunjuk rasa bisa menyalurkan pendapat atau aspirasinya dengan baik dan di lokasi yang baik, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan hak-hak masyarakat yang lain serta harus dilakukan dengan baik dan benar. Dia juga menekankan kepada personelnya agar tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat karena hal itu diatur dalam undang-undang.
“Tetapi kita harus memberikan pedoman dan panduan untuk bisa menyampaikan aspirasi dengan baik. Yang disampaikan aspirasinya, isunya, dan bukan hal-hal lain. Maka analogi yang gampang begini. Kalau kita sebagai orang dewasa, maka ada proses pertumbuhan. Oleh anak-anak apabila itu belajar berlari, maka kita tidak boleh larang tetapi harus siapkan tempat berlarinya dan memastikan tempat lari itu aman sehingga bisa dilakukan dalam proses dalam menumbuhkan kehidupan. Kita memberikan tempat aman dan tidak resistensi dengan orang lain,” ungkapnya.(red)
