Sekretaris Dirjen Kemenkes Jadi Ketua Dewas di RSUD Bahteramas

296
Andi Saguni (tiga dari kiri) saat dilantik bersama beberapa orang anggota Dewas RSUD Bahteramas oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jarak antara Kementerian Kesehatan di Jakarta dengan RSUD Bahteramas di Kota Kendari lumayan jauh. Tapi Andi Saguni, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes ini rela mengambil tugas tambahan di Sultra sebagai Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit plat merah di Bumi Anoa. Tentu saja dengan penghasilan tambahan. Andi Saguni yang punya jabatan mentereng di pusat negara itu baru saja dilantik Gubernur Andi Sumangerukka dan didapuk jadi Ketua Dewas.

Pelantikan terhadap Andi Saguni dan empat anggota dewas lain itu dilakukan gubernur di Aula RSUD Bahteramas, Rabu (23/9/2026). Di Dewas, Andi Saguni menjabat sebagai Ketua. Saat ini, pria kelahiran Ujung Pandang itu bukan hanya jadi Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanggulangan Penyakit tapi oleh Menkes Budi Sadikin, Andi Saguni juga diberi tugas tambahan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit. Itu berarti, peraih gelar dokter umum dari Universitas Hasanuddin, Makassar ini sedang menduduki jabatan struktural eselon II.a di Kemenkes. Hebatnya, ia masih bersedia menerima tambahan pekerjaan di Sulawesi Tenggara.

Direktur RSUD Bahteramas dr Sukirman mengakui jika Andi Saguni, Ketua Dewan Pengawas di instansinya merupakan Sekretaris Ditjen Penanggulangan Penyakit sekaligus Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI. “Iya, betul,” jawab Sukirman via aplikasi pesan singkat WhatsApp, kepada lenterasultra.com, Kamis pagi, 24 September 2026.
Ditanya pertimbangan pengangkatan pejabat struktural Kemenkes RI itu sebagai Dewan Pengawas, Sukirman mengaku banyak rumah sakit besar di daerah akhir-akhir ini mengangkat salah satu dewasnya dari Kementerian Kesehatan. Salah satu contohnya, rumah sakit Wahidin, Makassar. “Tujuannya adalah menjamin agar standar pelayanan medik, keselamatan pasien, dan integrasi program nasional kesehatan pusat-daerah berjalan selaras,” katanya.

Mantan Direktur Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi’Koo ini bilang, secara normatif, penugasan pejabat pusat sebagai Dewas rumah sakit di daerah adalah langkah strategis untuk membawa standar tata kelola rumah sakit daerah yang lebih baik. Apalagi sekarang ini semua rumah sakit daerah diampuh (pendampingan atau pembinaan) tata kelola manajemen rumah sakit dari Kemenkes langsung, dimana setiap bulan wajib melapor ke Kemenkes terkait dengan tata kelola keuangan, tata kelola pelayanan medik ke Kemenkes.

“Dari laporan yang setiap bulan dikirim dari rumah sakit ke Kemenkes yang akan menjadi bahan diskusi dan pertimbangan Dewas kepihak manajemen apakah melalui zoom online atau melalui surat resmi ke pihak manajemen rumah sakit,” ungkapnya. (red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.