Korban Tidak Melapor, Jambret Terancam Dilepaskan

465
RP (19), dan YP (19), Pelaku penjambretan di Kendari. (Istimewa)
Related Posts

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Dua orang jambret inisial RP (19) dan YP (19) berhasil diamankan warga di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari saat hendak menjalankan aksinya, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.30 WITA.

Pelaku yang digiring ke Polsek Poasia belum dapat dikenakan pidana penjara sebab, korban yang belum diketahui identitasnya belum juga membuat (LP) Laporan Polisi dan menyerahkan barang bukti.

“Selama 20 hari ke depan kalau korban belum melaporkan kejadian jambret ini ke Polsek Poasia, terpaksa kedua pelaku kami lepaskan,” Jelas Kapolsek Poasia Kompol Arfah.

Kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan merampas telepon genggam milik korban tepatnya di BTN Batu Marupa Jl. H.Sinapoy Banawula Sinapoy Kelurahan Anggoeya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Korban yang belum diketahui identitasnya kemudian berteriak dan terjadilah kejar-kejaran antara korban, warga, dan pelaku.

“Sehingga merasa ketakutan dikejar, pelaku lalu membuang telpon genggam milik korban di depan Gereja Bunda Maria Jalan Kepala Kelurahan Andonohu dan korban langsung mengambil Hp miliknya dan meninggalkan TKP,” ungkapnya

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan kuli bangunan yang bertempat tinggal di Bumiraya Andolo Kabupaten Konawe Selatan dan sudah dua kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Poasia.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU