Kena “Samurai”, Lengan Pelajar di Muna Nyaris Putus Dari Raganya
MUNA, LENTERASULTRA.COM- Tragedi pilu dialami La Ode Muh Nurdiansyah. Remaja yang berusia 15 tahun ini, untuk beberapa bulan ke depan terpaksa harus rehat sementara dari bangku pendidikan. Pelajar yang masih duduk di kelas dua SMKN 2 Raha ini, mengalami aksi bar-bar. Nurdiansyah nyaris kehilangan lengan tangan alias hampir putus saat dikena samurai. Ia tak tahu menahu, siapa pelaku yang mengarahkan sebilah parang panjang itu ke dirinya. Sebab, insiden menakutkan tersebut terjadi Senin (15/10) pukul 21. 30 disaat lampu padam.
Tak ditahu pasti bagaimana ceritanya, remaja asal Mabolu kena sabetan parang. Pastinya, Nurdiansyah ini bersimbah darah di kampungnya sendiri kala suasana gelap gulita. Malam itu juga, warga Mabolu ini langsung dilarikan ke RSUD Muna. Paman korban La Ponu tak pikir panjang pula. Usai mengantar ponakannya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Muna.
Satuan reserse dan kriminal dibawa kendali Iptu Fitrayadi, langsung melakukan penyelidikan meski ciri-ciri pelaku tak diketahui pasti. Apalagi, korban saat itu belum sadarkan diri. Dua saksi yang diperiksa juga belum ada titik terang, siapa pelaku sebenarnya. Terkuaknya insiden itu, saat aparat menemukan sebilah parang bersimbah darah yang tersimpan disamping rumah salah satu penduduk di desa tersebut. Hanya butuh sepekan, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya dipinggiran kota Raha, Senin (22/10) pukul 21.00 Wita.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengaku, tersangka LJU alias LI juga seumuran korban yakni 16 tahun. Dari keterangan tersangka, hal itu dilakukan akibat adanya perselisihan remaja antara desa Mabolu dan desa Kondongia. Namun, parahnya, justru yang diparangi dari satu kampungnya sendiri.
“Lengan tangan korban hampir putus. Pelaku dan korban satu kampung,” terang Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui siaran persnya tadi malam.
Kendati demikian, perwira asal Medan ini juga mengaku, pelaku tetap dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang atau pasal 351 Ayat (2) KUHP. “Ancamannya 5 tahun penjara,” terang Kapolres.
Perwira berpangkat dua melati dipundak ini menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm serta 1 buah jaket switer warna hitam merk resigh. (ery)