Edarkan Sabu, Dua Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup

4
Dua oknum mahasiswa yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan Narkoba jenis Sabu. Foto : Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua oknum mahasiswa di Kota Kendari Sulawesi Tenggara atau Sultra harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, mahasiswa berinisial AR alias DE dan GA alias RA kedepatan mengedarkan Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) jenis sabu. Akibat perbuatannya ini, kedua mahasiswa ini terancam kurungan penjara sumur hidup.

AR dan Ga ditangkap Sabtu malam, 9 Mei 2026. Mereka dibekuk personil polisi dari satuan reserse Narkoba Polresta Kendari. Kedua pemuda berstatus mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Kendari ini ditangkap dilokasi berbeda di Kota Kendari. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis shabu siap edar beserta barang bukti lainnya

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan anggota di lapangan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah saset berisi sabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujarnya. AR alias DE warga Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ditangkap lebih awal. Pria berusia 23 tahun ini diamankan sekitar pukul 21.15 Wita di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan AR, polisi menemukan empat saset plastik bening diduga sabu. Setelah ditimbang, serbuk kristal bening seberat 3,61 gram. “Satu saset ditemukan di kantong celana pelaku, sementara tiga lainnya ditemukan di bawah bantal dalam kamar,” kata Andi Musakkir Musni.

Mantan Kapolsek Konda, Polresta Kendari ini menambahkan, selain narkotika, pihaknya juga  turut mengamankan satu ball saset plastik kosong, dua saset plastik kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo beserta kartu SIM. Penangkapan AR alias DE berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari personel Polda Sultra yang lebih dahulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Sementara itu, tersangka kedua yang dibekuk berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi shabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat saset plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Polisi juga mengamankan satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu saset plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” jelas AKP Andi Musakkir Musni. Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman pidananya mulai 5 tahun, 20 tahun penjara hingga semuru hidup,” ungkap Andi Musakkir kepada lenterasultra.com, Senin pagi, 11 Mei 2026.

Penulis : Adhi

Editor : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU