Bawa Daun Pisang Isi Sabu, Warga Kalimantan Ditangkap di Bombana

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Satu kado indah dipersembahkan jajaran Polres Bombana menyambut kedatangan Brigjend Himawan Baju Aji di Bumi Anoa. Belum juga 10 jam Kapolda Sultra itu berkantor, anak buahnya di Bombana sudah memperlihatkan kinerja cemerlang. Seorang pengedar Narkoba suskes ditangkap. Barang buktinya tak main-main, hampir 1 kilogram sabu. Serbuk terlarang itu dibungkus daun pisang, dikemas menyerupai makanan khas lebaran, Burasa.
Tersangka pembawa barang haram itu bernama Sainal Abidin (SA). Ia diketahui adalah warga Kalimantan, tepatnya di Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dari tangan warga yang bernomisili di negeri yang berbatasan Malaysia ini, polisi mengamankan sabu seberat 860,60 gram. Tangkapan ini jadi sejarah karena yang terbanyak sepanjang adanya kantor polisi di daerah yang mekar tahun 2003 itu.
Sainal ditangkap Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan pria 38 tahun dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rusdianto Ladiwa. Untuk membekuk target besarnya itu, mantan Kapolsek Poleang Barat harus membentuk tiga tim. Satu tim dari satuan Narkoba, satu dari satuan Operasional Reskrim, satu lagi dari personil polisi Poleang Barat. Tiga tim ini masing-masing membawa satu kendaraan dinas. Meski sudah tiga tim yang diterjunkan, penangkapan terhadap warga Tarakan ini ternyata tidak mudah, bahkan penuh drama.
Saat mobil merah yang dicurigai ditumpangi SA dicegat tiga kendaraan polisi di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, SA mencoba melarikan diri. Pemain lama peredaran Narkoba di Bombana dan belum pernah tertangkap ini, turun dari mobil bernomor polisi dari luar Sulawesi Tenggara. Melihat targetnya mencoba melarikan diri, Iptu Rusdianto yang sudah mencegat mobil target dari arah depan, langsung turun dari mobilnya dan mencoba mengejar SA.
“Karena posisi mobil saya diatas pendakian, saat turun saya sempat terjatuh dan terguling. Saya bangkit lalu mengejar target dan akhirnya berhasil ditangkap,” cerita Iptu Rusdianto kepada lenterasultra.com, Minggu sore, 24 Mei 2026. SA kemudian dibawa ke mobil tumpangannya. Saat barang-barang bawaannya diperiksa, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam kantung kresek kuning dilapisi kantung warna hitam. Untuk mengelabui petugas, serbuk Kristal bening itu, dibungkus pakai daun pisang lalu diikat dengan tali rafia. Bungkusannya menyerupai Burasa.
Narkoba jenis Sabu itu disimpan dalam 8 ikatan burasa, dimana satu ikatan burasa masing-masing terdiri dua. Sehingga jika dibuka ikatannya, menjadi 16 paket sabu. Sementara satu paket sabu lainnya disimpan dalam tas kecil menyerupai dompet berwarna hitam. “Jadi totalnya 17 paket sabu. Masing-masing paketnya seberat 50 gram sabu,” sambungnya.

Selain SA, polisi juga ikut mengamankan seorang pria bernama Irwanuddin alias Iwan. Saat penangkapan, ia adalah driver dari kendaraan yang digunakan SA tersebut. Kendaraan yang dikemudikannya berplat diluar Sultra. Ia kini ikut diamankan dan dijadikan tersangka dalam perkara itu.
Tangkapan Narkoba terbesar dirilis kepada sejumlah media di Polres Bombana, Jumat, 22 Mei 2026. Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo memimpin langsung pres rilis tersebut. “Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Narkoba jenis sabu yang kami amankan mencapai 860,60 gram,” katanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia.
Barang terlarang itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (adhi)
