BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Baubau, menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sebuah mobil truck ekspedisi, di jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sabtu 12 September 2026. Polisi juga mengamankan pelaku inisial DD, yang merupakan pemilik rokok ilegal tersebut. Dari tangan pria 44 tahun itu, pihaknya menyita 11.790 bungkus dari delapan merk.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Baubau, IPDA Hendra Melalui konfresi persnya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan, sebuah mobil truck ekspedisi diduga memuat sejumlah rokok ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, pihanya langsung melakukan pengecekan dan ditemukan 13 dos rokok berbagai macam merk tanpa dilengkapi pita cukai. “Untuk pengiriman, diduga berasal dari Surabaya, dengan menggunakan manifest Alat Tulis Kantor (ATK). Kemudian, rencananya, rokok ilegal itu akan di kirim ke pasar baru Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah,” jelasnya
Adanya temuan tersebut, pelaku kini diamankan, karena dengan sengaja menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dikemas untuk penjualan enceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. “Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Baubau. Adapun, dari total keseluhan harga barang bukti senilai Rp 175 juta lebih,” tutupnya.(hengky)