BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Baubau terancam diberhentikan. Sikap tegas itu dilakukan karena dua pamong di daerah itu melanggar aturan kepegawaian. Hal ini diungkapkan Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam usai memimpin apel gabungan ASN di lingkup Kota Baubau, Senin, 31 Agustus 2026.
“Dalam waktu dekat ini, akan ada lagi dua ASN lingkup Pemkot Baubau yang akan diundang untuk mengikuti sidang penegakkan kode etik dan disiplin. Kedua ASN ini akan dimintai klarifikasi didalam sidang kode etik dan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin maka akan diusulkan lagi untuk pemberhentian,” kata Darus Salam.
Ditanya siapa dua pamong yang akan dipecat tersebut, “Jenderal” ASN di Kota Baubau ini enggan menyebut nama ASN lingkup Pemkot Baubau yang sudah diusulkan pemberhentian. Yang jelas, dua orang ASN akan diadakan pemanggilan untuk sidang kode etik.
”Yang pasti apabila ada ASN yang bermasalah, Pemkot tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sampai pada pemberhentiannya sebagai ASN. Karena itu, saya meminta kerja sama kepala OPD agar melaporkan jika ada ASN yang bermasalah dengan disiplin,” tutupnya.
Darus Salam bilang, pihaknya telah mengajukan Peraturan Teknis (Pertek) pemberhentian bagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Sorawolio, yang terbukti malas dan tidak memenuhi kualifikasi tingkat kehadiran sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas itu diambil, sebagai bentuk penegakan undang-undang sekaligus pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, pihaknya menekankan kedisiplinan, keaktifan, serta kinerja pegawai akan terus dievaluasi secara berkala oleh pimpinan. “ASN diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
La Ode Darus Salam yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta peran aktif dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mengoptimalkan pengawasan kehadiran ASN lingkup Pemkot Baubau.
“Pimpinan OPD diimbau untuk segera melaporkan setiap staf atau anggota yang sering membolos atau melakukan pelanggaran disiplin agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya. Sekda menambahkan, setiap laporan pelanggaran yang masuk akan diproses melalui Sidang Penegakan Kode Etik dan Disiplin. Penanganan kasus ini melibatkan tim khusus yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian / BKPSDM, Inspektorat, Pimpinan Atasan Langsung dari pegawai yang bersangkutan.
”Melalui tindakan tegas dan mekanisme sidang ini, diharapkan tingkat kedisiplinan ASN dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan publik yang optimal,”ujarnya.
Peliput: Hengki TA