Kisruh PT BBDM di Buton, Bareskrim Tetapkan Yory Yusran Tersangka

Sosok Yory Yusran dan kolase potongan surat penetapan tersangka terhadapnya. Ia tersangka dalam kasus menyuruh memberi keterangan palsu dalam kaitannya dengan konflik akta PT BBDM, FOTO :IST

 

KENDARI-Konflik kepemilikan di tubuh PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), sebuah perusahaan tambang nikel di Pulau Buton kini memasuki babak baru. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru saja menetepkan Yory Yusran, seseorang yang diduga mengambil alih saham lalu mengangkat dirinya sebagai direktur di perusahaan tersebut jadi tersangka. Penetapan tersangka terhadap Yory diterbitkan Mabes Polri pertanggal 7 September 2026.

Yory Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Yory tak sendiri jadi dalam kasus ini, ada nama Joemmy Reisanti Nandrini, seorang warga Sidoarjo yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Surat penetapan tersangka terhadap keduanya diterbitkan Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri bernomor B/691/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tertanggal 7 September 2026 yang diteken Direktur Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 3 September 2026,” kata Brigjend Pol Irhamni dalam surat yang soft filenya diterima media ini.

Perkara ini berawal dengan masuknya laporan ke Mabes Polri dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025. Laporan ini diajukan salah satu pemilik saham PT BBDM bernama IIs Elianti dan ditujukan kepada Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran atas dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan akta perusahaan.

Untuk diketahui, PT BBDM didirikan berdasarkan akta Nomor 44 tertanggal 28 Juni 2007 dan akta Nomor 30 tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan notaris Yvonne Iskandar di Kota Surabaya. Akta pendirian tersebut telah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.

Dalam akta itu, susunan direksi dan komposisi pemegang saham mencantumkan Iis Elianti sebagai komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham, serta seorang pria bernama Hendarmin Siantar sebagai Direktur dan pemegang 1.000 lembar saham. Nah, dalam perjalanan perusahaan, Hendarmin meninggal dunia pada tahun 2015. Sang istri bernama Joemmy Riesianti Nandrini mengklaim diri sebagai ahli warisnya.

Joemmy inilah yang mengalihkan kepemilikan saham mendiang suaminya kepada Yory Yusran, seseorang yang diklaim dekat dengan keluarganya. Yory lalu melakukan beberapa kegiatan yang disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , dan “menyingkirkan” Iis Elianti sebagai pemegang saham lainnya dengan modus saham telah dijual.

Belakangan ketahuan bahwa Joemmy Riesianti Nandrini tidaklah sah sebagai ahli waris Hendarmin Siantar. Pasalnya, Herndarmin ternyata memiliki anak lelaki dari pernikahan sebelumnya. Anak lelaki bernama Kurnia Siantar alias Ser Guang Juin Kain itu lahir di Taiwan, tahun 1982, atau setahun setelah sang ayah menikah dengan ibunya bernama Yang Hsiao Lan.

Ser Guang Juin selama ini bermukim di Singapura, sedangkan sang ayah tinggal di Sidoarjo. Orang tuanya bercerai di tahun 2005. Hendarmin lalu menikah lagi di tahun 2010 dengan perempuan bernama Joemmy Riesianti Nandrini. Hendarmin meninggal tahun 2015 dan semua hartanya dikuasai oleh istri terakhirnya dan mengklaim sebagai ahli waris

Sang putra menggugat ibu tirinya ke Pengadilan Negeri Surabaya di tahun 2017 lalu dan meminta semua harta peninggalan ayahnya, termasuk saham di PT BBDM jadi miliknya. Dalilnya kuat, ia punya surat wasiat yang diteken ayahnya bahwa semua harta tersebut diwariskan buat sang putra. Gugatan yang diputus tahun 2018 itu memenangkan Kurnia Siantar.

Joemmy Riesianti Nandrini tidak puas. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi upayanya menguasai harta mendiang suaminya lagi-lagi gagal. MA mengamini putusan PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan menegaskan bahwa semua harta milik Hendarmin Siantar adalah milik sang putra. Putusan MA itu diterbitkan dengan nomor 2942/K/Pdt/2019.

Dengan demikian, klaim Joemmy Riesianti Nandrini sebagai ahli waris mendiang Hendarmin Siantar menjadi gugur dan ia tak punya hak sama sekali mengalihkan saham kepemilikan PT BBDM ke pihak lain. Ini jadi salah satu dalil Iis menolak perubahan status kepemilikan PT BBDM.

Alasan lainnya, sampai ia melapor ke Bareskrim karena ia menganggap tidak pernah melakukan penjualan 1.000 lembar saham miliknya kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar. Iis Elianti juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012 termasuk tidak pernah memberikan kuasa untuk menghadap kepada Notaris Agus Purwatiningsih.

Laporan yang dibuat September 2025 lalu tersebut akhirnya sampai pada titik dimana Bareskrim melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua orang yang ditetapkan jadi tersangka, dengan menyuruh memberikan keterangan palsu terkait akta pendirian perusahaan.(abi)