Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Perkantoran Mubar Belum Terealisasi, Pj Bupati Jelaskan Penyebabnya

181
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Sri

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Janji Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri atas ganti rugi lahan pembangunan Bumi Praja Laworoku, kini mulai dipertanyakan. Pasalnya, janji itu sampai saat ini belum terealisasi.

Diketahui, Pj. Bupati Mubar, Bahri sebelumnya sudah meninjau lokasi tanah perkantoran yang nantinya akan dibangunkan kantor bupati, kantor DPRD dan beberapa bangunan lainnya. Dikesempatan itu ia menemui sejumlah masyarakat Desa Lakalamba yang lahannya masuk dalam pembangunan perkantoran dan berjanji akan mengganti rugi lahan sesuai dengan kesepakan.

“Pak Bupati sudah berjanji akan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan kantor. Mereka masih menunggu realisasi janji itu. Saya kira jelas, bahwa beliau sudah menyampaikan secara terbuka didepan publik bahkan didepan media saat itu dilokasi,” kata Kepala Desa Lakalamba, Aras Pou.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Aras menjelaskan bahwa luas tanah milik warga yang terkena lokasi pembangunan perkantoran mencapai 163 hektar. Lahan-lahan itu dimiliki 50 warga. Aras berharap warga tak dikecewakan. “Harapan masyarakat agar jangan dikecewakan. Apa yang disampaikan Pj Bupati bisa terealisasi, termasuk saya pemerintahan desa. Pj Bupati sudah berjanji di APBD perubahan akan dialokasikan ganti rugi lahan itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Mubar, Bahri mengaku tetap akan mengganti rugi lahan warga yang terkena bangunan perkantoran. Ia memastikan anggaran ganti rugi tersebut telah dialokasikan dalam APBD perubahan. “Akan digantikan. Sudah dianggarkan di APBD perubahan. Sekarang lagi berproses,” jawab Bahri, saat diwawancarai usai rapat paripurna hari kemerdekaan di DPRD Mubar.

Bahri melanjutkan, Pemkab Mubar sementara membentuk tim pembebasan lahan. Tim itu saat ini sudah bekerja melakukan verifikasi agar proses pembebasan lahan tidak melenggar aturan. “Ada UU dan Perpres pengadaan tanah yang harus dipegang oleh pemerintah. Kita tetap ganti rugi. Pemerintah saat ini tidak bisa sewenang-wenang pada rakyat,” jelasnya.

Reporter: Sry Wahyuni
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU