Pilkades Serentak di Muna Diundur 1 November, Berikut Jadwal Lengkap Terbarunya

3,191
Ilustrasi kotak suara Pilkades serentak di Kabupaten Muna.

 

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Jadwal pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 di Kabupaten Muna kembali diundur. Dari semula pemungutan suara diagendakan 15 Oktober, kini berubah menjadi 1 November. Selain hari H, seluruh jadwal tahapan juga ikut bergeser.

Sekretaris Desk Pilkades Kabupaten, Hidayat Ardi Ponto mengatakan, perubahan jadwal itu dikarenakan adanya penyesuaian pada masa sosialisasi Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades yang baru selesai pekan lalu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Adapun jadwal terbaru tersebut dipastikan tidak menganggu pelaksanaan tahapan. “Jadwal barunya sudah kami bagikan kembali ke Camat dan para kepala desa. Nanti disebarkan ke masyarakat,” jelasnya, Senin, 1 Agustus 2022.

 

Berikut Jadwal Pilkades Terbaru:

1. Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades
14 – 27 Juli 2022
2.Pembentukan PPKD: 28 Juli – 6 Agustus
3. Pelantikan PPKD: 6 Agustus
4. Pembekalan PPKD oleh Desk Pemilihan Kabupaten: 7-8 Agustus
7. Pemutakhiran dan validasi data Pemilih:
9-15 Agustus. (Berdasarkan DPT Pilkada 2020)
8. Penyusunan dan penetapan DPS:
16-20 Agustus
9. Pengumuman DPS: 21-23 Agustus
10. Pengajuan usulan perbaikan DPS: 21-23 Agustus
11. Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar (sebagai pemilih tambahan) melalui RT/RW:
24-26 Agustus. (Dimasukkan dalam DPTb)
12. Pengumuman DPTb: 27-29 Agustus
13. Penyusunan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb menjadi DPT: 30 Agustus – 2 September
14. Pengumuman DPT: 3 – 5 September
15. Penyampaian DPT oleh PPKD kepada Desk Pemilihan Kabupaten: 3 – 5 September
16. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon: 6 – 14 September
17. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan: 15 – 19 September
18. Perbaikan dan pengembalian kelengkapan persyaratan Bakal Calon yang telah dilengkapi:
20 – 22 September
19. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan Bakal Calon yang telah diperbaiki atau dilengkapi: 23 – 25 September
20. Pengumuman hasil penelitian persyaratan Calon: 26 September
21. Masukan masyarakat: 26-28 September
22. Perpanjangan waktu pendaftaran apabila Bakal Calon kurang dari 2 (dua) orang:
29 September – 17 Oktober
(Dalam hal jangka waktu perpanjangan pendaftaran belum mencapai 20 (dua puluh hari) akan tetapi telah terdapat 2 (dua) bakal calon yang telah memenuhi syarat sebagai calon, maka waktu perpanjangan pendaftaran dihentikan dan proses dilanjutkan ke tahapan selanjutnya)
23. Penetapan Calon dan nomor urut Calon:
18 Oktober (Tentatif)
Menyesuaikan:
Jika terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Calon
Jika terdapat Seleksi Tambahan
24. Pengumuman Calon: 19 – 23 Oktober (Tentatif)
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan Calon dan nomor urut Calon
25. Pembentukan KPPS: 21 – 23 Oktober
26. Kampanye: 22 – 26 Oktober
3 (tiga) hari sebelum masa tenang
27.Masa tenang: 27 – 29 Oktober
3 (tiga hari) sebelum pemungutan suara
28. Distribusi Surat Suara: 27 – 29 Oktober
29. Pengumuman hari pemungutan suara:
30 – 31 Oktober
Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara
30. Pemungutan dan penghitungan suara:
1 November
Memperhatikan perkembangan pelaksanaan tahapan di masing-masing desa
31. Penyampaian laporan hasil pemilihan oleh PPKD kepada BPD: 4 November
Paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara
32. Penyampaian Calon Terpilih oleh BPD kepada Bupati melalui Camat: 7 November
Paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan hasil pemilihan diterima dari PPKD
33. Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati: 10 November (tentatif)
Paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan hasil pemilihan diterima dari PPKD
34. Pelantikan Kepala Desa Terpilih: 10 Desember (Tentatif)
Paling Lama 30 (tiga puluh) hari setelah penegsahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU