Pilkades Belum juga Dimulai, Komisi I DPRD Muna Bakal Panggil DPMD

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi I DPRD Muna akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mengonfirmasi sejauh mana persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kab. Muna tahun 2022. Pemanggilan Dinas PMD diagendakan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohammad Ikhsanuddin mengatakan, agenda RDP akan mengonfirmasi perkembangan persiapan Dinas PMD, khususnya mengenai peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades untuk 124 desa pada tahun ini. Komisi I akan meminta informasi resmi dari Dinas PMD terkait hal tersebut.
“Kami sedang bahas di internal Komisi I mengenai kapan waktu RDP. Jelasnya kami akan panggil DPMD,” jelasnya, Senin, 4 April 2022.
Politisi Gerindra itu mengaku, dari informasi yang diketahuinya, proses yang berjalan saat ini baru sampai tahap asistensi Perbup kepada Kementerian Dalam Negeri. Adapun agenda pemungutan suara Pilkades kemungkinan dilaksanakan bulan September. Komisi I menilai hal itu perlu dijelaskan Dinas PMD.
“Kami ingin tahu kenapa tahapan Pilkades ini ditunda terus. Ada informasi katanya September. Menurut kami itu terlalu lama,” paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Muna, Fraksi PDIP Iskandar menambahkan agenda RDP merupakan fungsi kontrol DPRD kaitannya dengan persiapan pelaksanaan Pilkades. Komisi I ingin persiapan itu bisa dibicarakan bersama mengingat hajatan Pilkades merupakan agenda besar.
“DPRD kan sudah mengesahkan revisi Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Desa, yang disitu menghapus syarat maksimal usia calon. Tentu, Perda ini harus dijabarkan lagi dalam Perbup. Ini yang ingin kami ketahui, sejauh mana prosesnya,” paparnya.
Selain itu, Iskandar mengaku akan memberi penekanan kepada Dinas PMD terkait beberapa isu yang dianggap krusial dalam Pilkades nanti. Salah satu diantaranya mengenai mekanisme seleksi calon jika melebihi lima orang. “Kemungkinan besok atau lusa jadwal RDP,” terangnya.
Diketahui, Pilkades di Kab. Muna diagendakan tahun ini setelah ditunda pada 2021 lalu. Sedianya, hajatan Pilkades yang meliputi 124 desa akan dilakukan Juni 2022. Namun tahapan itu belum kunjung dimulai karena ada proses revisi Perda nomor 1 tahun 2018 tentang desa. Salah satunya menghapus batas maksimal usia calon.
(Ode)