Izin Penggunaan Vaksin Anak Terbit, Pemkot Kendari Tunggu Arahan Kemenkes
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Vaksin Sinovac tersebut adalah vaksin CoronaVac yang di produksi oleh Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin Covid-19 di produksi PT Bio Farma. Penerbitan izin tersebut merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, dari hasil uji klinis anak-anak tersebut tentunya lebih diutamakan pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Oleh sebab itu, dari aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin tersebut aman untuk anak usia 6-11 tahun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk vaksinasi anak belum dilakukan di Kota kendari, sampai adanya arahan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya masih menunggu terbitnya surat edaran untuk melakukan tindakan.
“Memang saat ini sudah keluar izin dan juga sudah uji klinis terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun. Namun kita masih menunggu arahan dari pusat dan Kemenkes, jika arahan sudah keluar maka kami akan langsung tindak lanjuti,” ujar Sulkarnain (04/11/2021).
Ia menegaskan, dalam mengambil langkah pihaknya harus memikirkan secara matang dan terukur agar tidak memberi dampak negatif pada situasi kondusif yang telah diciptakan.
“Jadi semua langkah yang kita ambil harus terukur, agar tidak ada dampak negatif dan semuanya berjalan dengan baik. Kita juga berharap agar pandemi ini segera berakhir agar kita semua dapat terbebas dari pandemi dan kembali beraktifitas seperti semula,” tutupnya .
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan