Miliki 16 Sacet Sabu, Seorang Wanita di Kendari Diringkus Polisi

222
Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang wanita berinisial NA (33) diamankan Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. NA diamankan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,12 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang sering melihat adanya transaksi obat terlarang di kawasan tersebut.

“Tim kami telah menerima laporan dari warga bahwa ada seorang wanita yang diduga memiliki dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area Bunga Seroja,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (1/4/2021).

Setelah tim mendapat informasi dari warga sekitar, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari keterangan pelaku, NA mendapatkan sabu yang dipesan dari operator. Kemudian ia salurkan ke  pemesan dengan sistem tempel. Kini NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU