Tahun 2021, Materai Rp10.000 Mulai Berlaku
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mulai 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal yakni Rp10.000. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai. Kendati demikian, otoritas fiskal masih memberlakukan masa transisi untuk menghabiskan stok meterai nominal Rp6.000 dan Rp 3.000 hingga 31 Desember 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas saat ditemui di kantornya, Kamis (14/1). Ia mengatakan, bea meterai yang dimaksud dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
“Jadi bea meterai dikenakan terhadap dokumen elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk meterai desain lama dapat digunakan sampai dengan tangal 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibutuhkan minimal Rp9.000. kemudian terdapat tiga cara penggunaan meterai tempel lama, yakni membubuhkan tiga buah meterai Rp 3.000, membubuhkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000, atau membubuhkan meterai R 6.000 dan Rp6.000. Adapun cara membubuhkannya harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya, menggabungkan meterai dan ditempel sejajar baik secara vertikal ataupun horizontal.
“Kemudian tidak boleh tertindih, teraan tandatangan atau cap mengenai masing-masing meterai, dan kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai. Dokumen juga dikenai bea materai jika menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta,” tutupnya. (C)
Reporter : Sri Ariani
Editor: Wulan