10 Karyawan PT OSS Ditangkap Karena Mencuri Lempengan Nikel

896
Para pekerja PT OSS yang ditangkap karena mencuri lempengan nikel saat diamankan oleh Tim Resmob Polda Sultra. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku pencurian lempengan nikel di PT Obisidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, diamankan pihak Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, pada Selasa (12/1/2021). Para pelaku ditangkap karena mencuri lempengan nikel yang bernilai ratusan juta rupiah. Mereka yakni HT, RB, RM, AS, LM, PS, TM, UR, AR, dan MI.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis mengungkapkan, semula pihaknya mengamankan 13 orang yang diduga sebagai pelaku. Namun dari hasil penyidikan 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat dilidik, kami menahan 10 orang dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/1/2021).

Ia juga mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan karyawan kontrak atau pekerja di PT OSS. Mereka beraksi saat sedang bekerja malam di perusahaan tersebut.

“Semua pelaku ini merupakan pekerja aktif di PT OSS morosi,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu.

Ia menjelaskan, aksi para pelaku terungkap usai direkam oleh seorang pekerja wanita yang saat itu sedang shift malam sekitar pukul 02.30 Wita. Para pelaku mengambil lempengan nikel saat kondisi tempat penampungan nikel tersebut sedang sepi.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Para tersangka kemudian membagi peran masing-masing. Ada yang ditugaskan untuk memantau situasi, sementara pelaku lain mengambil lempengan nikel dan dibawa ke kendaraan mobil yang terlebih dahulu dipersiapkan.

“Saat pekerja wanita meneriaki mereka, pihak keamanan atau security perusahaan langsung mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengatakan saat ini pihak masih mengejar satu tersangka lain yang berhasil kabur saat diamankan. Dari keterangan yang diperoleh, para tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian lempengan nikel di PT OSS. Hasil penjualan yang diperoleh kemudian dibagi-bagi.

“Bukan kali ini mereka menjalankan aksinya namun sudah sering kali. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 363 ayat (1) ke (3),ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU