Pandangan Umum Fraksi DPRD Sultra Terhadap Laporan Raperda APBD 2018 dan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi
– Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sultra Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menyampaikan secara keseluruhan detail dan poin penting terkait pelaksanaan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018. Penyampaian tersebut digelar dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sultra pada 17 Juni 2019.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Sultra memberikan tanggapan terkait laporan pertanggungjawaban dalam satu tahun anggaran.
Irfani Thalib mewakili seluruh fraksi di DPRD Sultra membacakan tanggapan yang telah dirangkum dan disetujui oleh masing-masing fraksi. Sebelum memberikan tanggapan atas laporan APBD 2018, legislatif sempat memuji capaian pemerintah yang dianggap berhasil mempertahankan predikat WTP dari BPK RI perwakilan Sultra.
“Capaian opini WTP tersebut merupakan kali keenam yang diraih dan dipertahankan dan merupakan prestasi yang patut kita banggakan. Raihan opini WTP dimaksud merupakan jawaban nyata, faktual dan juga konstekstual atas realitas kerja pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fraksi-Fraksi Dewan mengapresiasi prestasi atas capaian WTP tersebut,” katanya,” Selasa (18/6/2019) saat mengawal pandangan fraksi pemerintah.
Dikatakannya, jika dewan sangat mengapresiasi segala prestasi yang telah dicapai pemerintah, apalagi pengelolaan keuangan yang cukup ttansparan. Namun, sajian laporan yang telah disampaikan gubernur dalam bentuk angka tidak menjawab secara keseluruhan terkait pelaksanaan program selama satu tahun.
“Elemen penting yang membutuhkan pembahasan tentu membutuhkan penjelasan dari segi kebijakan-kebijakan yang dilakukan, kesesuaian dengan tata aturan, implementasinya, keterkaitan program dan kegiatan, target dan realisasinya serta kendala dan permasalahannya. Hal seperti itu, tentu tidaklah dapat dijelaskan dengan angka-angka tetapi membutuhkan penjelasan yang bersifat naratif agar publik dapat mengetahuinya secara utuh dan komprehensif,” tuturnya.
Dalam pandangan fraksi dewan hari itu, pihaknya meminta beberapa hal yang dirasa perlu penjelasan secara detail terkait laporan pertanggungjawaban Raperda APBD 2018, antara lain :
1. Penyajian laporan keuangan pada BLUD RSUD Bahteramas belum tertib.
2. Terdapat saldo investasi permanen penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat diyakinin kewajarannya.
3. Kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa Organisasi Perangakat Daerah (OPD).
4. Belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan permasalahan di atas, dewan meminta penjelasan yang lebih rinci dari pihak Pemerintah Provinsi.
5. Sesuai data yang disajikan kita dapat melihat peningkatan pendapatan daerah yang juga ditopang dengan meningkatnya PAD. Peningkatan PAD dimaksud dimungkinkan karena terjadinya peningkatan pada sub komponen masing – masing :
a. Pajak Daerah yang naik melebihi target sebesar 114,09%.
b. Retribusi Daerah terjadi peningkatan sebesar 125,99% dari target yang ditetapkan.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan melibihi target sebesar 102, 56 %.
d. Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah juga melibihi target yaitu sebesar 118,82%. Dewan mohon penjelasan terkait peningkatan dimaksud.
– Jawaban Gubernur Sultra atas Pemandangan Fraksi
Gubernur Sultra, Ali Mazi kembali hadir dalam rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Sultra. Kehadirannya hari itu guna memberikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Sultra atas laporan Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disampaikan sehari sebelumnya.
Sebelum memberikan tanggapannya, Ali Mazi tak lupa mengucapkan terima kasih atas segala kritikan dan saran yang diberikan dewan atas laporan pertanggungjawabannya.
“kami pun berterima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, baik dalam bentuk koreksi, saran maupun pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami dan kami berkeyakinan bahwa koreksi, saran maupun pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan yang terhormat, semata-mata didasari oleh niat yang baik demi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ali Mazi mencoba untuk menjelaskan beberapa poin yang masih menjadi tanda tanya atas pemandangan fraksi-fraksi dewan.
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sultra atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra Tahun 2018, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah:
1. Penyajian Laporan Keuangan pada BLUD RSUD Bahteramas belum tertib;
Beberapa permasalahan yang menjadi catatan sehingga belum tertibnya penyajian Laporan Keuangan BLUD RSUD Bahteramas yaitu:
a. BLUD RSUD Bahteramas belum memiliki sistem yang terintegrasi antara semua unit pelayanan. Diakui bahwa Sistem Informasi Manajemen (SIM) RSUD Bahtermas belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Akuntansi (SIA). Kedepannya BLUD RSUD Bahteramas akan berupaya memiliki sistem yang terintegrasi antar semua unit Pelayanan.
Untuk di Bendahara Pengeluaran, pada tahun 2019 BKU dan Buku Bank telah menggunakan aplikasi SIA.
Dan untuk Penanggung Jawab Akuntansi, dalam pelaksanaan pencatatan keuangan akan melaksanakan penyusunan laporan keuangan secara periodik serta membuat prosedur baku terkait pelaksanaan tugas masing-masing penyelenggara keuangan.
b. Perbedaan Penyajian antara LRA dan LAK. LRA dan LAK pada laporan keuangan sudah sama, hanya terjadi perbedaan pada laporan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran. Kedepanya dalam penyajian laporan keuangan akan lebih ditingkatkan lagi koordinasi antara bagian akuntansi, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran sehingga dimasa mendatang tidak akan terjadi lagi perbedaan seperti diatas.
c. Laporan Auditor Independen BLUD RSUD Bahteramas Belum Menggambarkan Kondisi yang Sebenarnya. Terkait dengan penetapan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit pada BLUD RSUD Bahteramas, akan lebih selektif dalam memilih auditor independen dan akan menjadi persyaratan bahwa laporan auditor independen sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
d. Pengakuan Utang Piutang antara BPJS dan RSUD belum disepakati
Kesepakatan utang piutang dengan pihak BPJS dan RSUD Bahteramas akan dikoordinasikan dan akan dilakukan rekonsiliasi terhadap utang piutang tersebut secara periodik.
Terdapat Saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat diyakini kewajarannya terhadap permasalahan Saldo Investasi Permanen yang tidak dapat diyakini kewajarannya terjadi pada penyajian saldo investasi pada PD Percetakan Sulawesi Teggara, telah kami sampaikan tanggapan kepada Tim Pemeriksa, sebagai berikut:
a. Saldo Investasi Permanen PD Percetakan Sultra yang disajikan dalam LKPD Tahun 2018 adalah Kondisi Per Akhir Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Kinerja PD Percetakan Sultra Tahun Buku 2015, 2016 dan 2017 (s.d. 9 Juni 2017).
b. Biro Administrasi Perekonomian telah berupaya untuk mem-backup hingga akhir April 2018. Akan tetapi kondisi peralatan tidak memungkinkan untuk operasional, sehingga PD. percetakan mengadakan Rapat bersama Bapak Gubernur terpilih pada tanggal 2 Oktober 2018.
c. Arahan Bapak Gubernur Sultra terhadap PD. Percetakan untuk penyehatan dengan memperbaharui peralatan yang lebih modern agar PD. Percetakan Sultra mampu bersaing dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah. Namun demikian belum mendapatkan porsi Anggaran yang cukup besar dimana harus menyelesaikan hutang kepada pihak-pihak.
d. Kondisi asset tetap saat ini belum ada klarifikasi karena belum adanya pembentukan tim Verifikasi Asset yang dibentuk oleh Gubernur Sultra sebagai pemegang saham PD. Percetakan Sultra serta belum adanya Peraturan Daerah Tentang Pembubaran dan Penyehatan lembaga tersebut.
Kesalahan Penganggaran Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
-Penganggaran belanja barang dan jasa
Kesalahan penganggaran ini terjadi karena ketidakcermatan dalam mengusulkan penganggaran belanja yang tidak sesuai substansinya pada Dinas Pendidikan khususnya kegiatan DAK Fisik Bidang SMK, yang disebabkan pada saat penganggaran DAK Fisik Bidang SMK, belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pusat, sehingga pada saat penetapan jenis peralatan serta calon sekolah penerima belum bisa ditentukan.
Atas keterlambatan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima DAK tahun berkenan, penganggaran pengadaan peralatan dan mesin dimasukkan seluruhnya ke dalam Belanja Modal.
-Penganggaran Belanja Modal di bawah nilai kapitalisasi dan Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada enam OPD. Dalam penyusunaan anggaran, OPD belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya terkait penganggaran untuk belanja peralatan yang nilainya dibawah nilai kapitalisasi seharusnya dianggarkan dengan Belanja Barang dan Jasa.
Belanja Jasa Konsultasi dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan;
-Belanja Jasa Konsultasi dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa dikarenakan perbedaan persepsi antara kami dengan pihak pemeriksa, sehingga terhadap permasalahan tersebut kami akan tindaklanjuti sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa.
-Terhadap Belanja Modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah.
Lalu dalam kesempatan itu pula, Ali Mazi memberikan jawaban terkait peningkatan pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, peningkatan pendapatan daerah ditopang dengan meningkatnya PAD. Peningkatan PAD dimaksud karena terjadinya peningkatan pada sub komponen masing – masing :
1. Pajak Daerah yang naik melebihi target sebesar 114,09%.
Peningkatan yang signifikan terjadi pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (127,46%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (125,56), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (120,32%) dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bemotor(148,48%).
2. Retribusi Daerah terjadi peningkatan sebesar 125,99% dari target yang ditetapkan. Peningkatan yang signifikan terjadi pada penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan (147,50%) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (256,67%), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (167,52%), Retribusi Tempat Khusus Parkir (111,35%), Retribusi Penyebrangan Air (121,32%) dan Retribusi Izin Perikanan (293,11)
Peningkatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diantaranya Retribusi Penyeberangan Air dan Retribusi Izin Perikanan dikarenakan optimalisasi peningkatan PAD serta naiknya tarif retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 655 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan melebihi target sebesar 102, 56 %.
Realisasi penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berupa Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat yang melebihi target dikarenakan penetapan target atas penerimaan tersebut didasarkan pada hasil RUPS tahun sebelumnya.
4. Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah juga melebihi target yaitu sebesar 118,82%. Realisasi penerimaan Lain-Lain PAD yang sah yang melebihi target dikarenakan meningkatnya penerimaan bunga deposito masing-masing pendapatan dari denda pajak kendaraan bermotor sebesar 273,82% dan pendapatan dari pengembalian tindak lanjut hasil temuan APIP yang mencapai 87%.
Setelah menguraikan penjelasan terkait pemandangan fraksi dewan, Ali Mazi kembali mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi.
” Tanggapan fraksi-fraksi atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini akan menjadi catatan bagi saya untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang,” tutupnya. *** (Adv)