Sidang Mantan Bupati Busel, Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menghadirkan 6 saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat, sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Rabu (31/10/2018).
Jaksa KPK mengahdirkan enam orang saksi. Keenam saksi tersebut yakni, Alman Pekerjaan wiraswasta, Foni pekerjaan swasta,Livianti Nafi pekerjaan PNS didinas Perhubungan Busel, Syahrir pekerjaan PNS Dinas PUPR Busel, La ode Muh Idris pekerjaan Kadis PUPR Busel dan Suparman pekerjaan PNS Pemkab Busel.
“Jadi yang mulia, hari ini kami menghadirkan 8 orang saksi tapi yang datang hanya 6 orang saja. Dua saksi yang tidak hadir itu Awaludin dan ibrahim yang mulia,” beber Penuntut Umum KPK.
Untuk diketahui, dalam proses sidang tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khotimah SH,. MH serta dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Tidak luput pula dihadiri oleh dua orang penuntut umum KPK, terdakwa Agus Feisal Hidayat yang didampingi tiga Kuasa Hukumnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat diterjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap pada proyek di lingkungan Pemerintah Busel. Hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Tim berhasil mengamankan uang senilai 409 juta yang diduga sebagai suap untuk pemulusan proyek rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton tahap III dengan anggaran sejumlah Rp 3 miliar oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) yang merupakan perusahaan milik Tony Kongres. (Pebry)