Empat Perusahaan Tambang Di Bombana Menunggak Pajak IMB
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Empat perusahaan tambang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata tidak patuh dengan kewajibannya. Meski sudah lama eksis dan cukup ternama di daerah itu, kwartet perseroan ini, masih saja menunggak retribusi pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Keempat perusahaan yang diidentifikasi belum melunasi IMB adalah PT Jhonlin Batu Mandiri, perusahaan perkebunan tebu untuk pabrik gula yang berlokasi di Desa Tinabite, Kecamatan Rarowatu. Kemudian PT Surya Saga Utama (SSU), perusahaan nikel yang
terletak di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara. Serta PT Rohul dan Artha Minning Industri.
“Memang ada empat perusahaan yang masih berurusan dengan kami terkait izin mendirikan bangunan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika kepada lenterasultra.com, jumat (21/9).
Pajawa mengungkapkan bahwa khusus PT. Jhonlin Batu Mandiri seharusnya menyetor iuran IMB dari bulan tujuh lalu tapi sampai sekarang belum datang dikantor untuk menyelesaikan kewajibanya dengan alasan saya masih ditanah suci.
“PT Jonlin sebenarnya membayar iuran sejak bulan tujuh tapi pengakuanya menunggu saya pulang dari tanah suci, tapi kan disana ada pelaksana tugas kepala dinas tapi kenapa mereka tidak datang mengurus kewajiban mereka,” tuturnya
Sementara PT. Artha Minning Industri (AMI) juga belum memenuhi kewajibannya, tapi dia belum sampai ketahap IMB, masih dalam pengurusan Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, “Untuk PT AMI jangankan IMB, Amdal saja masih dalam tahap pengurusan di dinas lingkungan hidup provinsi,” imbuhnya
Alasan yang sama juga di lontarkan oleh PT. Rohul. Perusahaan ini belun membayar tunggakan IMB karena menunggu kepala dinas pulang dari tanah suci guna menggurkan kewajibanya untuk mebayar PAD, “Saya tanya ke staf saya, sampai dimana penyetoran PAD perusahaan PT Rohul? Jawabanya sama tunggu saya pulang dari tanah suci, padahal kan biar tidak ada saya mereka juga bisa membayar melalui pelaksana tugas,” tuturnya
Sedangkan PT SSU perusahaan smelter yang di klaim terbesar di Sulawesi ini, belum juga melunasi tunggakan IMB dengan alasan karena terjadi pergolakan internal di perusahaan. Namun persoalan di dalam perusahaan ini sebenarnya bukan menjadi hambatan untuk melunasi kewajibannya. “Yang jelas empat perusahaan ini, sudah lama kami tunggu untuk melunasi tunggakan IMB nya,” ungkap Pajawa Tarika.
Sekedar diketahui, masalah IMB PT SSU juga pernah berpolemik saat perusahaan itu masuk di Kabaena Utara 2016 lalu. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikantongi saat itu, berpolemik di internal Pemkab Bombana. Penyebabnya, IMB yang diperoleh perusahaan yang sahamnya sudah diakuisisi investor asal Rusia itu, dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, proses penerbitan IMB PT SSU kala itu, dikeluarkan dengan cara instan karena tidak melibatkan bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bombana. (Agus)