Bocah Perempuan di Kasilampe Dicabuli Ayah Tirinya
LENTERASULTRA.com-Entah bagaimana masa depan Lia-nama samaran-nantinya. Bocah perempuan berusia 6 tahun dari Kasilampe, Kota Kendari ini baru saja mengalami hal sudah pasti membekas di ingatannya. Ia dicabuli oleh lelaki yang jadi suami ibunya. Dua kali pula.
Lelaki durjana itu bernama Firman. Usianya baru 27 tahun, dan tak punya pekerjaan tetap. Dalam identintas kependudukan yang dikantonginya, ia tercatat sebagai warga di Jalan Mekar Damai, Kecamatan Kadia. Setelah dicari sebulan lebih, Firman akhirnya ditangkap Sabtu, 27 Januari 2018 lalu oleh jajaran Polsek Kandai.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/942/XI/2017/Sultra/Res Kendari, Polsek Kota Kendari. Itu berarti, perkara ini sudah masuk di Polsek Kota, bulan November 2017 lalu. “Iya, pelaku pencabulan di kota lama sudah dibekuk,” aku AKBP Jemi Junaedi, Kapolres Kendari, Senin (29/1) siang.
Dalam kronologi singkat yang dilaporkan jajaran Mapolsek Kota Kendari ke Polres, disebutkan bahwa aksi pencabulan terhadap Lia itu terjadi dua kali, di rumah korban yakni di Kasilampe, Kota Kendari. Semuanya saat sang ibu tidak berada di rumah, tepat saat si ibu bekerja.
Kejadian pertama yang tak disebutkan waktunya terjadi saat sang ayah tiri bejat itu berada di dalam rumah berdua dengan bocah malang itu. Firman awalnya meminta Lia membeli minum dan diantarkan ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, Firman melakukan tindakan tak senonoh. Ia meminta bocah berusia 6 tahun itu melakukan-maaf-o*al s***. Tangan Firman juga ikut menari-nari di tubuh gadis yang belum tahu apa-apa soal urusan orang dewasa. Ia hanya pasrah melakukan yang diminta ayah tirinya itu.
Tragedi kedua jauh lebih parah. Dengan kondisi sepi rumah yang sama, Firman lagi-lagi melakukan aksi tak pantas. Ditelanjanginya gadis kecil itu, dan sangat tidak elok jika dituturkan dengan detail kelakuannya. Meski tak sampai melakukan penetrasi, tapi kemaluan sang bocah ia utak-atik.
Setelah Firman tertangkap, pemeriksaan terhadap saksi korban kembali dilakukan. Senin (29/1) siang, ibu korban mendatangi Mapolres Kendari untuk memberi keterangan. Ia menolak ditanya wartawan tentang kasus yang dialami buah hatinya. Wanita hanya mengakui jika anaknya memang mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku sudah kami tahan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yang ancaman hukumanya 15 tahun,” kata AKBP Jemi Junaidi, Kapolres Kendari, saat ditemui.(jovi)