Edar Sabu Tengah Malam, Pria di Muna Dibekuk

545
Aco alias M, sesaat setelah diamankan Satnarkoba Polres Muna karena ketahuan mengedar Narkoba

LENTERASULTRA.com-Ketika sebagian warga Kota Raha mulai lelap, sebuah aktivitas terlarang justru tengah terjadi di sebuah penginapan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Batalaiworu. Seorang bernama M aliasi AB bersiap-siap bertransaksi Narkoba. Tapi, polisi ternyata sudah mencium pelanggaran hukum itu dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Tepat Jumat (12/1) dini hari, jajaran Satnarkoba Polres Muna bergerak. Sang pengedar berusia 43 tahun itu tak berkutik. Dari tangannya, beberapa saset serbuk terlarang diamankan. Rencana transaksiknya pun gagal total.

Penangkapan ini berawal ketika Kamis (11/1) malam, pukul 23.00 Wita, tim melacak keberadaan lelaki pembawa sabu itu. Pascadiketahui keberadaannya, tim langsung melakukan pembagian tugas untuk mengidentifikasi secara detail, bahwa informasi adanya transaksi barang haram tersebut, telah A1.
Ternyata benar, pria itu memiliki narkoba jenis sabu. Jumat (12/1) Pukul 01.00 dini hari, tim bergerak cepat menuju kediaman target operasi (TO). Saat hendak melakukan transaksi pada seseorang disalah satu penginapan jalan Lumba-lumba, tim langsung mengamankan lelaki yang biasa disapa Aco itu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam penangkapan, Aco mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang buktinya. Namun, usahanya tak berhasil. Pasalnya, tim tak mau kecolongan. Petugas berhasil menemukan kembali 1 paket sabu yang dibuang pelaku, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Niat satuan narkoba tak berhenti disitu saja. Tim bersama pelaku, langsung bergerak menuju kediaman tersangka, yang tak jauh dari tempat transaksi. Di rumah pelaku, tim melakukan penggeledahan. Disana, kepolisian menemukan kembali sejumlah barang bukti lagi.
Diantaranya, 7 paket shabu, 2 sendok takar yg terbuat dari potongan pipet, 2 korek api gas,1 buah bong lengkap dengan alat isapnya, 1 handphone nokia warna hitam, 1 buah sumbu, 2 pireks kaca serta 3 potongan karet.

Sekitar jam 04.30 Wita, tersangka dan barang bukti hasil sitaan tim, digelandang ke Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan itu, dibenarkan langsung oleh Kapolres Muna Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasubag Humasnya, AKP Samsuddin. “Pemantauan di lokasi kejadian, tim melihat pelaku keluar dari rumahnya. Belum sempat melihat transaksi dan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti pelaku, kami langsung melakukan penangkapan. Dan benar, saat ditangkap, pelaku membuang barang bukti,” katanya. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui benang merah peredaran narkoba di Muna. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU