Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Sultra

474
Adisak Ray, Humas BNNP Sultra
Adisak Ray, Humas BNNP Sultra
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

LENTERASULTRA.com-Sejak dipimpin Kombes Pol Bambang Priyambada, kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra terus membaik. Belum sepekan menguak upaya penyelundupan narkoba di Bandara HLO Kendari, kali ini kembali sukses mengamankan tiga pengedar barang terlarang itu.

Tiga orang yang kemudian dijadikan tersangka itu terdiri dari dua pria dan seorang wanita. Mereka dipergoki sedang mengantarkan sabu-sabu seberat 5,12 gram. “Ketiganya ditangkap Rabu (1/11) menjelang tengah malam,” aku Humas BNNP Sultra, Adisak Ray.

Ia bercerita, penangkapan itu berawal ketika seorang pria berinisal AV, terpantau mengatarkan sesuatu yang dicurigai narkoba. Lelaki berusia 20 tahun itu membawa serbuk setan itu ke seorang perempuan berinisial Ny (33) di Jalan R Soeprapto Lorong Pengayoman Kecamatan Tobuuha Kendari.

Kata Adisak, modusnya pun terbilang unik. Sabu-sabu itu diletakan di sekitar pinggir jalan dengan cara ditempelkan. Sayang, aksi mereka keburu terungkap dan langsung disergap tim dari BNNP.

Dari pengembangan diketahui, NY mengaku serbuk kristal itu tidak semuanya miliknya. Dari pengakuan wanita tersebut diketahui, ada orang lain yang tengah menunggu diantarkan narkoba tersebut di rumah NY. “Ada seseorang bernama AR,” tambah Adisak.

Petugas kemudian menuju rumah NY, di di Jalan  Bung Tomo Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat. Ternyata di tempat itu, AR sudah menanti. Bukannya narkoba yang datang, tapi petugas yang menyergapnya yang ia temui. “AR ternyata hendak mengedarkan juga sabu yang sedang dinantinya itu,” kata Humas BNNP ini.

Ketiganya kini diamankan oleh BNNP. Mereka dikenakan sanksi Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(astil)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU