UNJ Diperintahkan Cabut Gelar Doktor Nur Alam

1,395
Totok Prasetyo, Direktur Pembinaan Kelembagaan Dikti Kemenristekdikti.
Totok Prasetyo, Direktur Pembinaan Kelembagaan Dikti Kemenristekdikti.

LENTERASULTRA.com-Gelar doktor bidang ekonomi yang disandang Nur Alam, gubernur Sultra (non aktif), hanya seumur jagung. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memerintahkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kampus dimana mantan Ketua PAN Sultra pernah kuliah, untuk mencabut gelar doktor itu.

Bukan hanya gelar Nur Alam. Gelar doktor pejabat Pemprov lainnya yakni Kepala BKD, Nur Endang Abbas, Asisten I Sarifuddin Safaa, Kepala Bappeda Sultra, Muhammad Nasir Andi Baso dan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina juga masuk dalam daftar perintah pencabutan.

Semuanya masuk dalam lingkaran dugaan plagiarisme atas temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang dibentuk Kemenristekdikti. “Sudah lama kami perintahkan UNJ mencabut gelar doktor mereka. Karena menolak, retornya dicopot,” kata Direktur Pembinaan Kelembagaan Dikti Kemenristekdikti, Totok Prasetyo, di Jakarta, siang tadi (2/11).

Pencabutan gelar doktor dan ijazah memang merupakan kewenangan Rektor UNJ. Dan itu telah diatur didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Kalau terbukti plagiat seperi itu maka yang berhak mencabut ijazah adalah rektornya sendiri dan itu ada UU nya,” kata Totok.

Dijelaskan, sejak ditemukan adanya praktek plagiat yang dilakukan lima pejabat di Sultra itu oleh Tim EKA, pihak Kemeristekdikti pun telah memerintahkan Rektor UNJ saat itu dijabat oleh Prof Djaali untuk mencabut gelar akademik dan ijazah kelima orang itu.

“Hasilnya benar ada ditemukan plagiat, makanya Rektor saat itu sudah diperintahkan untuk mencabut ijazah, tapi karena tidak dilakukan maka Rektornya dicopot dan diganti dengan Plh Rektor,” sambungnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Totok melanjutkan, berdasarkan hasil temuan Tim EKA, ditemukan sebanyak 40 persen praktek plagiat dari disertasi kelima pejabat itu. Hal ini tentunya sangat menciderai dunia pendidikan, terlebih lagi yang melakukannya adalah pejabat negara.

“40 persen ditemukan plagiat dari kelima orang tersebut. Jangankan 40 persen, 10 persen saja tidak dibenarkan untuk melakukan plagiat,” tutupnya.

Seperti diketahui, sejak akhir September lalu, Prof Djaali dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UNJ. Pemecatan tersebut merupakan dampak dari adanya dugaan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.

Ketua Tim Independen Dikti, Ali Ghufron Mukti saat itu menyebut bahwa banyak kejanggalan yang terjadi di program PascaSarjana UNJ, tidak hanya soal kasus plagiarisme. Djaali pun digantikan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Prof. Intan Ahmad, Ph.D sebagai PLT Rektor UNJ.

Pemecatan Djaali ini diduga terkait beberapa temuan tim dari Kemenristekdikti. Salah satunya dari Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), yang mengungkap temuan plagiasi disertasi, pada program pasca sarjana UNJ.

Ketua Tim EKA, Supriadi Rustad, menjelaskan temuan bermula saat pihaknya mencurigai kecurangan dalam pelaksanaan program doktor di UNJ. Pemicunya adalah ujian promosi doktoral Nur Alam yang merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Padahal yang bersangkutan berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9). Berawal dari hal tersebut, Tim EKA yang diperintahkan oleh Menristekdikti Mohammad Nasir, kemudian mendatangi UNJ untuk mengecek prosedur program doktor.

“Temuan yang didapat mengagetkan. Terjadi prosedur perkuliahan yang amburadul (berantakan) serta kelonggaran ujian disertasi. Misalnya untuk perkuliahan, para pejabat dari Sultra yang menjadi mahasiswa doktoral dapat dipadatkan perkuliahannya,” jelas mantan Plt Rektor UHO itu.(hrm/abi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU