Guru PNS di Mubar Keluhkan Pemotongan Sertifikasi, Simak Penjelasan Dikbud
LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa guru di daerah itu mengaku tunjangan sertifikasinya dipotong sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2022 ini.
Pemotongan sertifikasi ini terungkap setelah adanya laporan beberapa guru membocorkannya ke awak media pada Senin, 1 Agustus kemarin. Menurut salah seorang guru yang tak ingin disebutkan namanya, pemotongan itu terjadi ditriwulan kedua pada ditahun ini. Bahkan itu bukan kali pertama dirasakan oleh para tenaga pengajar didaerah itu. Mereka pun merasa kesal akan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditau apa masalahnya, tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuman saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya.
Sementara itu, menurut guru lain yang juga mengalami hal yang sama mengaku bahwa pelaksanaan pemotongan gaji itu berbeda- beda. Hal ini disesuaikan dengan tingkat golongan masing-masing guru. Misalnya golongan 3d, potongannya mencapai Rp100 ribu lebih, 4a Rp 200 ribu, begitu juga golongan di atasnya hingga Rp400 ribu.
“Beda golongan beda potongan, sekarang triwulan kedua dipotong lagi. Kalau triwulan pertama alasan di dinas program nasional untuk BPJS, tapi kan aneh gajinya kita tiap bulan sudah dipotong untuk BPJS. Mengeluh semua guru disini,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Hasan membenarkan perihal pemotongan gaji tersebut. Ia mengaku bahwa kebijakan yang saat ini diterapkan sudah sesuai dengan regulasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
“Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persen nya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru,” kata Hasan, Selasa (02/08/2022)..
Lebih lanjut kata Hasan, Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2022 dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga nominalnya terlihat besar. Rincian potongan terbesarnya mencapai Rp325.914 dan yang terkecil Rp61.906.
“Besaran potongan tersebut tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. Jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke kas negara melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya.
“Sosialisasinya kami lakukan mulai tahun 2021 dan ditahun 2022 kami kembali mensosialisasikan bersama BPJS Kab. Muna Barat. Hanya saja informasinya sebagian tidak sampai ke guru,” tambahnya.
Hasan menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran Wajib BPJS Kesehatan selain Gaji Pokok terdapat juga Tunjangan Profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen. Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli ini sesuai regulasi, saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti,” terangnya.
Reporter : Sry wahyuni
Editor: Ode