Poin Krusial Pilkades 124 Desa di Muna Pada 12 Oktober: ASN Boleh Mencalonkan Diri Hingga Keterlibatan BIN
RAHA, LENTERASULTRA.COM – 124 desa di Kabupaten Muna bakal menggelar Pilkades serentak pada Rabu, 12 Oktober 2022. Tahapan pelaksanaan Pilkades sendiri sudah akan dimulai Senin, 4 Juli pekan depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam mengungkapkan pelaksanaan Pilkades akan mengikuti undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah direvisi tahun 2021 tentang Desa dan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades tahun 2022.
Rustam menyebutkan sejumlah poin krusial jelang pesta demokrasi lokal tersebut. Itu diutarakan Rustam saat rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Muna Bachrun, unsur kepolisian dan kejaksaan, berikut para Camat.
Berikut poin-poin krusial yang dirangkum Lenterasultra.com.
1. Desk Pilkades Sudah Terbentuk
Pemerintah Kabupaten Muna sudah membentuk tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkades. Unsur yang terlibat didalamnya antara lain Bupati, Pimpinan DPRD, Kapolres dan Dandim sebagai dewan pengarah.
Adapun strukturnya ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Ketua Desk Pilkades. Sedangkan keanggotannya berasal dari dinas terkait. Beberapa diantaranya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rustam menyebut, Desk Pilkades nantinya menjalankan regulasi yang mengatur Pilkades dan akan mengkoordinir panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang akan dibentuk disetiap desa oleh Badan Permusyawarahan Desa.
Desk Pilkades memiliki peran penting dan keputusannya bersifat final dan mengikat. Diantara peran itu ialah melakukan seleksi calon jika terdapat lebih dari lima pendaftar dan memutus sengketa.
“Desk Pilkades sudah di SK kan oleh Bupati Muna. Jumlahnya sekitar 26 orang,” paparnya.
2. Jadwal Tahapan
Rustam mengaku sudah menyiapkan rancangan jadwal tahapan Pilkades. Setidaknya ada 39 kegiatan dalam rangkaian tahapan sejak acara launcing hingga pelantikan kepala desa terpilih. Jadwal itu akan diumumkan secara resmi pada saat acara launcing yang akan digelar usai upacara peringatan HUT ke-63 Muna, Senin, 4 Juli 2022.
Secara garis besar, beberapa tahapan itu antara lain sosialisasi dan pembentukan panitia pemilihan kepala desa dilakukan pertengahan Juli ini. Pendaftaran bakal calon kepala desa digelar medio Agustus dan hari pencoblosan pada Rabu, 12 Oktober. Adapun pelantikan Kades terpilih diproyeksikan bulan November.
“Secara garis besar begitu, tetapi ini masih mungkin berubah. Bergantung pada dinamika di desa,” katanya.
“Misalnya, jumlah calon. Kalau hanya ada satu bakal calon, maka pendaftaran diperpanjang. Kalau lebih dari lima bakal calon, berarti dilakukan seleksi. Ini membutuhkan waktu dan akan memengaruhi jadwal tahapan lainnya,” jelasnya melanjutkan.
3. Panitia Pilkades Tingkat Desa
Pilkades akan diselenggarakan panitia yang dibentuk olah Badan Permusyawarahan Desa. Jumlah panitia adalah tujuh orang. Dalam memilih panitia Pilkades, BPD harus memerhatikan tiga hal yakni keterwakilan unsur pemerintah desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.
“Panitia tidak boleh dari kerabat anggota BPD. Misalnya paman, kemenakan atau saudara,” kata Rustam.
Pembentukan panitia akan dilakukan pertengahan Juli. Panitia ini harus cakap dan berintegritas serta memiliki tanggung jawab melaksanakan Pilkades dengan adil dan netral.
4. Pencalonan
Jumlah calon kepala desa dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika hanya ada satu bakal calon maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Jika masih tetap hanya satu calon, Pilkadesnya akan ditunda.
Sedangkan jika pendaftar diatas lima bakal calon maka akan dilakulan seleksi oleh Desk Pilkades. “Seleksinya ada administrasi, tes tertulis, dan wawancara,” terangnya.
Calon kepala desa juga bisa diikuti aparatur sipil negara. Namun, mereka diberi ketentuan khusus yakni harus atas surat izin pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. ASN yang berniat mencalonkan diri harus mengurus surat izin tersebut melalui DPMD.
Selain itu, ASN yang maju Pilkades juga tidak akan kehilangan haknya sebagai aparatur negara. Jika terpilih, ASN hanya aakn kehilangan tunjangan. Kendati demikian, Rustam mengatakan Pemkab akan selektif dan tidak asal ‘menyetujui’ ASN untuk maju dalam Pilkades.
“Prinsipnya semua orang bisa calon, asal memenuhi syarat. Khusus ASN harus ada izin. Termasuk harus ada rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Ini berlaku bagi calon petahana dan ASN,” paparnya.
5. Pengamanan Pilkades
Pilkades serentak Kabupaten Muna bakal melibatkan personil lintas institusi. Antara lain Polres Muna, Kodim 1416 Muna, Satpol PP dan Linmas. Personil lintas satuan itu akan memonitoring setiap desa. Termasuk nantinya bertugas mengamankan hari pencoblosan.
Setiap tempat pemungutan suara akan dijaga masing-masing satu anggota kepolisian, TNI, Satpol PP dan Linmas. Jumlah TPS sendiri diperkirakan sebanyak 300 lokasi. Setiap TPS maksimal 500 daftar pemilih.
“Berarti jumlah personil yang dibutuhkan kurang lebih 300 polisi, 300 TNI, 300 Pol PP dan 300 Linmas,” kata Rustam.
Pilkades Muna juga akan melibatkan Badan Intelijen Negara untuk deteksi dini kerawanan. BIN akan menyuplai data dan memetakan potensi gangguang kamtibmas dalam pelaksanaan Pilkades. “Ada BIN juga yang terlibat. Ini untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan,” paparnya.
6. Daftar Pemilih
Desk Pilkades akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan daftar pemilih tetap. Validasi dan verifikasi juga akan dilakukan oleh panitia Pilkades.
Namun yang membedakan dengan DPT Pilkada maupun pemilihan umum, DPT Pilkades akan disusun berdasarkan lokasi tempat tinggal.
Rustam menjelaskan, ada alasan mendasar mengapa DPT akan disusun by alamat dusun atau rukun tetangga di desa yang bersangkutan. DPT itu yang nantinya didistribusikan ke TPS.
Rustam bilang, jika hasil Pilkades seri maka penentuan pemenang akan dilihat jumlah suara terbanyak suara terbanyak di TPS terbanyak. Namun jika hanya ada satu TPS, maka pemenang akan dilihat dari suara terbanyak pada dusun dengan DPT terbanyak. Jika masih tetap imbang, maka kedua calon akan diseleksi oleh Desk Pilkades. “Jadi tidak ada Pilkades ulang,” terangnya.
Ode