Tambah dan Kurangi Suara, Penyelenggara Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 48 Juta

421
Ketua KPU Muna, Kubais. (KINONG/ LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki pleno rakapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). KPU Muna menargetkan pleno PPK tuntas hingga 25 April nanti. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pleno tingkat kabupaten.

Nah, saat perhitungan di tingkat PPK, para peserta pemilu dihantui rasa was-was akan perolehan suara ditambah dan dikurangi. Oleh karena itu, Ketua KPU Muna, Kubais menegaskan pada para penyelenggara PPS dan PPK untuk tidak berani bermain-main. Apalagi hingga mencurangi dan merugikan peserta Pemilu.

Dalam pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa bila ada PPS dan PPK yang terbukti sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, maka akan ada sanksi yang akan diterima.

“Sanksinya penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” tegasnya.

Kubais mengingatkan PPS dan PPK untuk bekerja sesuai rambu-rambu yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan Pemilu serentak dapat berlangsung jujur, adil dan bersih.

“Jangan ada yang berani bermain, persoalan siapa yang terpilih itu sudah garis tangan,” katanya.

Kubais berani menjamin lembaga yang dipimpinnya akan benar-benar netral dan transparan dalam proses perhitungan suara peserta Pemilu. Hal itu dibuktikan, setelah perhitungan suara tingkat TPS, hasilnya pada formulir C1 telah ditempelkan pada setiap kelurahan/desa.

“Saya pikir masing-masing peserta telah memegang hasil C1, tinggal cocokan saja. Kalau ada yang berubah, bisa melakukan protes,” tukasnya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU