Polisi Ringkus Tersangka Pembakaran Rumah Anggota DPRD Kota Baubau
BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Pasca pembakaran rumah salah satu Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Sahrun alias Ayub yang terletak di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Kecamatan Batupoaro, pada Kamis malam (24/1/2019). Personil Sat Reskrim Polres Baubau, telah berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial FR, diduga sebagai otak pembakaran rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa saksi, peristiwa berawal dari dua pemuda yang mengendarai sepeda motor berhenti di sekitar TKP. Kemudian melempari rumah milik legislapor Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Tidak lama kemudian, pada pukul 20.30 wita, datang lagi tiga orang pemuda dan mengambil beberapa botol bensin dan korek api di warung depan rumah Ayub.
“Yang mengambil bensin di warung depan rumah yang dibakar adalah tersangka F, juga diduga sebagai aktor intelektual pembakaran rumah,” ungkap AKP Ronal Arron saat mengegelar rilis di Humas Polres Baubau, Minggu (27/1/19)
Pria berusia 22 tahun itu, berhasil diamankan di sekitaran lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Kecamatan Batupoaro. Sementara itu, untuk motif pembakaran rumah itu masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Dugaan kami sementara adanya aksi balas dendam. Namun kami masih melakukan pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” tuturnya.
Kini tersangka dan barang buktinya berupa pecahan botol tempat penyimpanan bensin, batu yang digunakan untuk melempar rumah, Kayu jendela dan beberapa benda lainnya bekas sisa pembakaran. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana, tentang kejahatan yang membahayakan keselamatan manusia dan barang (Pidana Pembakaran), dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.