ADP Bersaksi untuk Ayahnya di KPK

610
KPK Gadungan di Konawe Kepulauan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Foto: Dok. Lenterasultra.com

LENTERASULTRA.com – Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (11/4). ADP diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Tahun 2017 – 2018. Ia diperiksa selama sekitar 3 jam lamanya oleh penyidik.

Meski menyandang status tersangka namun dalam pemeriksaan kali ini ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya Asrun.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASR (Asrun),” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Menurut Febri, penyidik mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus ini kepada ADP. Barang bukti tersebut antara lain terkait sejumlah dokumen tentang SK pengangkatannya sebagai Walikota, gaji dan dokumen-dokumen terkait usulan proyek multiyears di lingkungan Pemkot Kendari.

ADP ditangkap oleh lembaga antirasuah tepat 140 hari usai dilantik sebagai Walikota Kendari menggantikan ayahnya Asrun yang berakhir jabatannya pada 8 Oktober 2017 silam. Pria yang akrab disapa Adri itu ditangkap bersama-sama dengan Asrun, mantan Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih dan Dirut PT SBN (Sarana Bangun Nusantara), Hasmun Hamzah. Mereka ditangkap pasca melakukan transaksi uang haram.

Uang yang diduga sebagai suap bernilai Rp 2,8 miliar diduga diterima oleh ADP terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Diduga pengadaan barang dan jasa pada tahun tersebut digarap oleh perusahaan milik Hasmun. Dana itu rencananya akan digunakan oleh Asrun untuk kampanye dalam Pilgub 2018.  Asrun maju dalam gelaran Pilgub 2018 bersanding dengan Hugua.

Akibat perbuatannya itu, Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU