Curi Motor, Warga Konsel Dibekuk di Koltim

Tiga unit motor yang diduga hasil pencurian CN dan AD dua warga Komsel yang diungkap Polres Koltim diperlihatkan kepada sejumlah media. Foto : Eritman

TIRAWUTA, LENTERASULTRA. COM- Terdorong niat mendapatkan untung besar, dua warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) nekat mencuri motor di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Namun alih-alih mendapatkan dana segar, keduanya justru di bekuk tim unit reaksi cepat Polres Koltim.

Kasus ini bermula dari laporan Fridal Sadewa ke Polsek Lambandia pada awal bulan Mei lalu. Warga Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia ini kehilangan motor jenis CRF yang tengah terparkir di halaman rumahnya.

Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo (tengah)  memimpin press rilis pengungkapan hasil Curanmor yang diungkap personilnya. Foto : Eritman

Polsek Lambandia yang menerima laporan tersebut berkoordinasi dengan Polres Kolaka Timur yang kemudian menurunkan tim unit reaksi cepat untuk melacak jejak pelaku.

Satu pelaku berinisial CN (30) terendus berada di Desa Bou Kecamatan Lambandia. Polisi lantas menangkap Pria ber KTP Konsel tersebut tanpa perlawanan.

Berbekal keterangan tersangka JN yang mengaku jika aksinya tersebut tidak dilakukan sendiri, polisi akhirya juga membekuk pelaku lainnya AD (30) di Kelurahan Penanggo Jaya.

Di kediaman pelaku AD, polisi menemukan barang bukti motor CRF milik korban. Di rumah tersangka AD juga ditemukan 2 unit motor jenis Yamaha Mio dan Jupiter yang diakui pelaku merupakan hasil curian di wilayah Kabupaten Bombana dan Konsel.

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian motor tersebut dijelaskan langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo dalam press realise bersama awak media di aula Mapolres Sabtu (23/5).

“Ini adalah kasus pencurian motor pertama di tahun ini yang berhasil kita ungkap, para tersangka merupakan residivis kasus serupa,” ujar Tinton.

Perwira yang sebelumnya berdinas di Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri ini menambahkan, dari keterangan para tersangka diakui bahwa keduanya menyebrang ke Koltim dengan niat mencari target baru. Dikatakan Kapolres pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari tahu keterkaitan para tersangka dengan jaringan pencurian motor lintas kabupaten di Sultra.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebagai langkah antisipasi, Tinton juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan terutama saat di parkir di tempat umum maupun di rumah.

“Saat ini Polres Koltim sudah menyediakan layanan telepon 110 yang bisa diakses selama 24 jam untuk melaporkan apa saja terkait situasi kamtibmas, kami pasti segera merespon, karena ini adalah komitmen kami dalam pelayanan maksimal pada masyarakat, ” pungkas Tinton.

 

curanmorKapolres AKBP TintonPolres Koltim