Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai: Upaya Peningkatan Pendapatan UMKM di Sulawesi Tenggara

8
Andi Muhammad Rizal, Alumni Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Kendari

 

Data Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan bahwa sektor UMKM menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat. Data Kementerian UMKM mencatat lebih dari 65 juta unit UMKM pada Tahun 2024 dengan kontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja Indonesia.Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa UMKM tidak hanya berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa akses keuangan masih menjadi hambatan utama bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya (Tasmilah, 2023; Solikin dkk., 2025; Vivaldo dkk., 2026). Kondisi tersebut juga terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara (2025), sekitar 34.372 dari estimasi 49.499 UMKM atau sebesar 69,44% mengalami berbagai kesulitan dalam menjalankan usaha. Kendala yang paling dominan meliputi keterbatasan modal, ketersediaan bahan baku, dan pemasaran. Dari berbagai permasalahan tersebut, keterbatasan permodalan menjadi isu yang paling krusial karena sebagian besar pelaku UMKM masih enggan mengakses pembiayaan perbankan akibat persyaratan yang dianggap rumit, kebutuhan agunan, besarnya angsuran, keterbatasan jangkauan layanan, serta persepsi bahwa sistem pembiayaan berbasis bunga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kondisi ini menunjukkan perlunya model pembiayaan yang lebih mudah diakses, inklusif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu alternatif pembiayaan yang berkembang adalah penghimpunan dana melalui pasar modal. Namun, mekanisme tersebut umumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan berskala besar yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan terbuka, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan pembiayaan UMKM. Perkembangan teknologi digital kemudian menghadirkan peluang baru melalui financial technology(fintech), khususnya fintech syariah, yang menawarkan layanan pembiayaan berbasis digital dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.

Dalam praktiknya, layanan fintech di Indonesia berkembang dalam berbagai bentuk, antara lain sistem pembayaran digital, digital banking, asuransi digital, serta pembiayaanberbasis crowdfunding. Di antara berbagai layanan tersebut, crowdfunding dinilai memilikipotensi besar sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM. Di sisi lain, instrumen filantropi Islam, khususnya wakaf tunai, memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pembiayaan produktif bagi UMKM. Melalui pengelolaan yang profesional, wakaf tunai berpotensi menjadi instrumen redistribusi kekayaan yang mampu meningkatkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sulawesi Tenggara yang merupakan provinsi berpenduduk mayoritas Muslim sekitar 90,43% (BPS Sultra 2025), tentu memiliki potensi wakaf tunai yang sangat besar. Potensiyang luar biasa besar ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatmelalui wakaf tunai. Maka dari itu, salah satu bentuk inovasi pendayagunaan wakaf tunai di provinsi Sulawesi Tenggara adalah dengan memberikan perluasan akses pembiayaan untukpengembangan UMKM.

Integrasi antara wakaf tunai dan teknologi finansial syariah membuka peluang terbentuknya model pembiayaan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan. Sinergi antara wakaf dan fintech mampu memperluas akses pendanaan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Platform securities crowdfunding dapat dimanfaatkan sebagai media penghimpunan dana wakaf produktif pada era digital. Meskipun demikian, penelitian yang mengintegrasikan fintech syariah, wakaf tunai, dan securities crowdfundingsebagai model pembiayaan UMKM, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, masih sangat terbatas sehingga membuka ruang bagi pengembangan model pembiayaan syariah yang lebih inovatif.

Kondisi UMKM di Sulawesi Tenggara: Paradoks Formalitas dan Kredibilitas

Rendahnya tingkat formalisasi dan legalitas usaha masih menjadi salah satu hambatan utama bagi UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Secara nasional, tingkat kepemilikan NIB di kalangan pelaku usaha masih sangat rendah. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 1,22% unit usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tenggara, persentase UMKM yang telah memiliki legalitas usaha baru mencapai 33,25% (BPS Sulawesi Tenggara, 2024). Rendahnya tingkat legalitas tersebut juga diikuti oleh lemahnya tata kelola keuangan. Hanya sekitar 3,51% pelaku usaha yang telah menyusun laporan keuangan secara formal. Situasi ini menunjukkan bahwa rendahnya formalitas hukum dan lemahnya tata kelola keuangan saling berkaitan dalam membatasi akses UMKM terhadap sumber pembiayaan formal.

Oleh sebab itu, transformasi digital melalui penerapan sistem pembukuan dan pelaporan keuangan berbasis teknologi menjadi kebutuhan yang mendesak bagi UMKM. Digitalisasi pembukuan tidak hanya meningkatkan kualitas, akurasi, dan transparansi informasi keuangan, tetapi juga memperkuat kredibilitas usaha sehingga lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun investor.

Inklusi Keuangan Syariah dan Potensi Pembiayaan UMKM di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025, tingkat literasi keuangan syariah nasional mencapai 43,42%, sedangkan tingkat inklusi keuangan syariah hanya sebesar 13,41%. Selisih sebesar 30,01% mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah belum diikuti oleh keputusan untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah secara nyata. Sehingga diperlukan strategi yang lebih efektif, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital, untuk menjembatani kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah.

Salah satu pendekatan yang dinilai mampu mengatasi kesenjangan tersebut adalah percepatan transformasi digital melalui pengembangan layanan financial technology (fintech) syariah. Pemanfaatan fintech tidak hanya mempercepat akses terhadap pembiayaan, tetapi juga meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas jangkauan layanan keuangan, serta memperkuat ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif.

Analisis mengenai tingkat inklusi keuangan dan potensi pembiayaan berdasarkan klasifikasi wilayah di Kawasan Timur Indonesia, yang meliputi Nusa Tenggara, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Maluku, dan Papua, menunjukkan adanya karakteristik potensi pembiayaan yang berbeda pada setiap provinsi. Berdasarkan hasil pengelompokan wilayah, Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk daerah yang memiliki tingkat inklusi keuangan relatif tinggi, namun potensi pembiayaannya masih berada pada kategori sedang. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan keuangan telah tersedia dengan cukup baik, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mendukung pengembangan dan ekspansi usaha. Dengan demikian, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pemanfaatan pembiayaan produktif sebagai instrumen penguatan kapasitas usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu merumuskan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan akses dan pemanfaatan pembiayaan digital guna mempercepat pertumbuhan UMKM sehingga mampu meningkatkan skala usaha dan daya saingnya.

Perbedaan antara tingginya tingkat inklusi keuangan dan masih terbatasnya pemanfaatan pembiayaan mengindikasikan bahwa optimalisasi ekosistem keuangan belum sepenuhnya tercapai. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengarahkan kebijakan yang tidak hanya memperluas akses layanan keuangan, tetapi juga meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan secara produktif. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui percepatan legalisasi usaha dengan mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan, peningkatan literasi keuangan digital, serta penyediaan informasi yang lebih mudah diakses mengenai berbagai alternatif pembiayaan, baik dari lembaga keuangan formal maupun platform pembiayaan digital. Program tersebut menjadi semakin penting mengingat sebagian besar pelaku UMKM masih memiliki tingkat pendidikan dan literasi keuangan yang relatif terbatas, sehingga sering mengalami kesulitan dalam memahami prosedur administrasi maupun memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang sebenarnya telah disederhanakan oleh pemerintah. Dengan penguatan kapasitas tersebut, diharapkan pemanfaatan pembiayaan dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, daya saing, serta pendapatan UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Orientasi Digital dan Infrastruktur Digital di Sulawesi Tenggara

Dalam perspektif ekonomi syariah, transformasi digital menghadirkan peluang strategis bagi UMKM untuk membangun model bisnis yang lebih adaptif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Adopsi teknologi digital merupakan salah satu faktor strategis yang mampu mempercepat proses transformasi UMKM menuju usaha yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Provinsi Sulawesi Tenggara, berada kelompok wilayah dengan tingkat orientasi atau pemanfaatan teknologi digital pada kategori sedang, namun didukung oleh kesiapan infrastruktur digital yang tergolong tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas infrastruktur digital di wilayah ini telah tersedia dengan cukup baik, tetapi tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat dan pelaku usaha masih belum optimal.

Meskipun memiliki dukungan infrastruktur yang memadai, tingkat adopsi teknologi digital oleh UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara masih tergolong rendah. Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa hanya sekitar 9,18% UMKM yang telah melakukan inovasi berbasis teknologi digital dalam pengembangan usahanya. Bentuk inovasi tersebut umumnya masih berfokus pada pengembangan produk serta aktivitas distribusi dan pemasaran melalui berbagai platform media sosial. Sementara itu, akses pembiayaan UMKM masih didominasi oleh lembaga perbankan konvensional maupun syariah, sedangkan pemanfaatan layanan bank digital dan financial technology (fintech) sebagai sumber pembiayaan alternatif masih relatif terbatas.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara kesiapan infrastruktur digital dan tingkat pemanfaatannya dalam aktivitas ekonomi produktif. Oleh karena itu, Provinsi Sulawesi Tenggara memerlukan kebijakan yang mampu mempercepat transformasi digital UMKM melalui peningkatan literasi digital, penguatan kapasitas teknologi, serta perluasan pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis, termasuk pemasaran, transaksi, pencatatan keuangan, dan akses pembiayaan digital.

Langkah ini menjadi semakin penting mengingat penggunaan internet di sebagian besar kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara masih didominasi untuk aktivitas media sosial dan jejaring sosial, sementara pemanfaatannya sebagai sarana pengembangan usaha belum optimal (BPS Sulawesi Tenggara, 2025). Dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital yang didukung oleh infrastruktur yang telah tersedia, UMKM diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar dan pembiayaan, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Hasanahku.id: Model Platform Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunaiuntuk UMKM di Sulawesi Tenggara 

Hasanahku.id merupakan model konseptual platform Islamic crowdfunding berbasis investasi wakaf tunai yang dirancang untuk memperkuat pembiayaan dan daya saing UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara. Platform ini mengintegrasikan Islamic Commercial Financemelalui investasi syariah dengan Islamic Social Finance melalui instrumen wakaf tunai sehingga menghasilkan model pembiayaan yang bersifat produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Seluruh mekanisme operasional platform berlandaskan prinsip syariah, yaitu hanya memfasilitasi investasi pada usaha yang halal, beretika, dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat, serta menerapkan sistem pembiayaan berbasis bagi hasil (profit sharing) melalui akad mudharabah dan musyarakah yang memberikan manfaat secara adil bagi investor (shahibul mal) maupun pelaku UMKM.

​Pengembangan Hasanahku.id diarahkan pada tiga tingkatan tujuan. Tujuan primeradalah menyediakan sarana investasi wakaf tunai yang mudah, aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan daya saing UMKM melalui pembiayaan produktif. Tujuan sekundermencakup pengembangan berbagai program pendukung, seperti pemberdayaan sosial, pelestarian lingkungan, pusat studi UMKM, hibah produktif bagi UMKM sektor informal, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan edukasi dan kampanye ekonomi syariah kepada masyarakat. Adapun tujuan tersier adalah mewujudkan integrasi yang berkelanjutan antara sektor keuangan komersial syariah dan keuangan sosial syariah sehingga tercipta ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

​Sasaran utama Hasanahku.id terdiri atas dua kelompok, yaitu investor/wakif dan UMKM. Investor atau wakif mencakup masyarakat umum sebagai individu yang ingin berinvestasi sekaligus berwakaf secara produktif, serta entitas bisnis, baik swasta maupun pemerintah, yang dapat menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam bentuk investasi wakaf tunai. Dari sisi penerima manfaat, UMKM dibedakan menjadi dua kategori. UMKM sektor formal berperan sebagai penerbit instrumen investasi yang memperoleh pembiayaan melalui platform berdasarkan mekanisme investasi syariah. Sementara itu, UMKM sektor informal menjadi penerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf tunai melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, seperti hibah produktif, pelatihan usaha, dan pendampingan bisnis.

Model pembiayaan Hasanahku.id menggunakan akad berbasis bagi hasil yang terdiri atas mudharabah dan musyarakah. Pada akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh investor (shahibul mal), sedangkan UMKM bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian menjadi tanggungan investor sepanjang tidak disebabkan oleh kelalaian atau wanprestasi pengelola usaha. Sementara itu, pada akad musyarakah, investor dan UMKM sama-sama memberikan kontribusi modal untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional berdasarkan porsi penyertaan modal masing-masing pihak, kecuali apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak.

Hasanahku.id menerapkan pendekatan Pentahelix sebagai model kolaborasi multipihak dalam mendukung keberlanjutan platform. Unsur Academy melibatkan perguruan tinggi dan akademisi dalam penelitian, pengembangan model, edukasi, serta pendampingan UMKM. Unsur Business terdiri atas investor, wakif, dan pelaku UMKM sebagai pengguna utama platform. Unsur Community melibatkan organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Unsur Government mencakup pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan dalam aspek regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Adapun unsur Media berfungsi sebagai saluran komunikasi, edukasi, dan diseminasi informasi guna meningkatkan literasi serta partisipasi masyarakat terhadap platform.

​Mekanisme operasional Hasanahku.id mengadopsi model Islamic crowdfunding yang melibatkan tiga aktor utama, yaitu pengelola platform, UMKM sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan (project owner), dan investor/wakif sebagai penyedia dana. Proses dimulai dengan pengajuan proposal pembiayaan oleh UMKM kepada pengelola platform. Selanjutnya dilakukan proses seleksi kelayakan usaha, verifikasi legalitas, analisis kepatuhan syariah, dan penilaian risiko. Proposal yang memenuhi persyaratan dipublikasikan melalui platform sehingga dapat dipilih oleh investor sesuai preferensi investasi mereka. Dana yang berhasil dihimpun kemudian disalurkan kepada UMKM untuk menjalankan kegiatan usaha produktif. Selama masa investasi, pengelola platform melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha, penyampaian laporan kepada investor, serta pengawasan kepatuhan syariah. Pada akhir periode investasi, keuntungan usaha didistribusikan berdasarkan nisbah yang telah disepakati melalui akad mudharabah atau musyarakah, sedangkan sebagian hasil pengelolaan wakaf tunai dialokasikan untuk mendukung program pemberdayaan UMKM sektor informal melalui hibah produktif dan kegiatan sosial ekonomi lainnya. Dengan mekanisme tersebut, Hasanahku.id tidak hanya berfungsi sebagai media penghimpun dana investasi, tetapi juga menjadi instrumen integrasi antara pembiayaan komersial syariah dan keuangan sosial Islam dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Andi Muhamad Risal

*Alumni Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Kendari

*Diikutsertakan pada Forum Ekonomi Sulawesi Tenggara (FORKESTRA) 2026

 

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.