Status Plt Puluhan Pejabat di Bombana Berulang Kali Diperpanjang

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana dibawah komando Burhanuddin dan Ahmad Yani sudah setahun memimpin daerah itu. Kendati demikian, keduanya sepertinya sulit sekali mencari kader-kader birokrasi berkualitas dan kompeten untuk menduduki jabatan tertentu dengan status definitif. Duet pemimpin ini justru memilih mengangkat pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt), dengan durasi yang sangat lama. Bukan hanya tiga bulan, bahkan ada yang sampai sudah setahun masih jadi Plt.
Informasi yang dihimpun lenterasultra.com, setidaknya puluhan birokrat saat ini sedang menduduki jabatan Plt di Bombana, dan sudah berkali-kali diserahi SK perpanjangan jabatan. Alih-alih dicari yang ideal secara syarat, malah orang yang sama diberi tanggungjawab tambahan. Misalnya, seorang birokrat berinisial Knd, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Dikbud Bombana. Pria yang sehari-hari adalah seorang guru sudah duduk di posisi ini lebih dari setahun. Ketua PGRI Bombana ini ada di Plt Sekdis Dikbud sejak Januari 2025. Kadisnya sudah berganti-ganti, ia masih Plt.
Lalu ada nama Skr, seorang Kepala Bidang di Dinas PU dan Bina Marga, yang dikabarkan sudah sampai lima kali diperpanjang. Itu berarti ia sudah 15 bulan ada di posisi tersebut, tanpa ada usaha dari pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkatnya menjadi definitif atua diisi orang lain. Kabar lain menyebut seorang birokrat bernama Hj Su, yang sekarang menduduki posisi sebagai Plt Kabag Kesra sudah tiga kali jabatannya diperpanjang. Posisi Plt Kabag Tata Pemerintahan juga informasinya sudah diperpanjang tiga kali. “Perempuan kayaknya pejabatnya kalau Tapem itu, saya lupa namanya,” cetus sumber lenterasultra.com.
Yang sedikit ironi adalah Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM (BKPSDM) Bombana. Instansi yang mengurusi ribuan pegawai di Bombana ini justru bermasalah di sisi kaderisasi birokratnya. Bayangkan saja, jabatan Sekretaris Dinasnya, masih di jabat seorang Plt bernama Ltf yang dikabarkan sudah sampai empat kali perpanjangan jabatan alias sudah setahun di posisi tersebut. “Banyak sekali kalau mau disebut satu-satu. Etika birokrasi di Bombana ini memang bermasalah kalau tidak mau disebut amburadul,” kata Andi Usman, ASN Pemkab Bombana yang pernah jadi Plt Kabid di Kesbangpol tapi memilih mengundurkan diri.
Andi Usman menyebutkan jabatan Plt terbanyak itu ada di lingkup Pendidikan dimana belasan bahkan puluhan orang diangkat jadi Plt Kepala Sekolah, baik SD maupun SMP. Mereka tersebar di berbagai sekolah di Bombana, termasuk yang sempat ramai pemberitaannya yakni seorang guru yang belum setahun jadi PPPK, malah sudah jadi Plt Kepala Sekolah. Sampai Plt Kepala Dinas Pendidikan di mutasi jadi Plt di Dinas Perhubungan, janji mendefinitfkan kepala sekolah tak selesai.
Padahal dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas disebutkan bahwa sesorang yang menduduki jabatan tersebut tidak berwenang mengambil keputusan dan latau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, tepatnya di poin 11, BKN juga menyampaikan kepada Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah agar Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Sayangnya, di Bombana ini tidak berlaku. Alih-alih sekali perpanjangan, lima kali pun dilakukan.
Sayangnya, penjelasan terkait banyaknya pejabat dengan status Plt di Bombana ini sulit sekali diperoleh. Kepala BKPSD Bombana, Abdul Muslikh yang dikonfirmasi lenterasultra.com memilih mengabaikan permintaan konfirmasi. Pesan singkat yang dikirim redaksi hanya dibaca setelah 10 menit tersampaikan ke gawainya. Begitupun saat ditelepon, mantan Kadis Kominfo ini juga memilih tak mengangkat meski tampilan layar saat dikontak adalah “Berdering”.
Sementara itu, anggota DPRD Bombana, Ahmad Sutejo Eriadi yang dimintai tanggapannya terhadap banyaknya pejabat dengan status Plt mengaku juga mendengarkan informasi tersebut. Padahal, sepemahamannya, berdasarkan SE BKN, posisi seperti itu hanya bisa sampai enam bulan atau tiga bulan pertama dan diperpanjang sekali lagi. “Kalau benar ada yang sampai tiga bahkan lima kali diperpanjang, ini patut dipertanyakan,” kata anggota Komisi 1 DPRD Bombana yang membidangi urusan birokrasi.
Legislator muda ini mempertanyakan apakah memang sumber daya birokrasi di Bombana tidak ada yang pantas dan layak sehingga harus memperpanjang status seseorang dengan jabatan Plt bahkan sampai 5 kali. Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, perpanjangan bisa dilakukan melebihi 6 bulan, tapi itu hanya di situasi khusus dan hanya untuk kelancaran roda pemerintahan. Tapi jika itu hanya untuk posisi eselon III, sangat berlebihan jika perpanjangannya berulang-ulang.
“Saya rasa Bombana banyak sumber daya yang bisa dan mampu untuk menduduki jabatan di posisi dan eselon apapun, sehingga tdk perlu di-Plt-kan. Kalau terus diperpanjang tanpa didefinitifkan ini akan mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Bombana,” kata kader Partai Gerindra ini. Menurutnya, status PLt itu memiliki kewenangan yang sangat terbatas, jadi tidak cocok lagi jika kebijakan kepela daerah hanya memperpanjang.
Ahmad Sutejo berharap Bupati Bombana agar secepat nya mendefinitifkan posisi-posisi jabatan yang hari ini masih di isi PLt maupun Plh agar roda pemerintahan Bombana dapat berjalan dengan lebih baik. “Kita tidak kekurangan orang, justru kalau Plt terus seperti ini kesannya sumber daya kita terbatas,” tukasnya.(abi)
