Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 5.000 Liter BBM Subsidi

21
Dua pria diamankan bersama barang buktinya, berupa mobil tanki dan solar subsidi sebanyak 5000 liter. BBM ini diduga akan diperdagangkan dengan cara tidak sah. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Rencana seorang pria bernama Adinda untuk memperoleh keuntungan dari bisnis BBM bersubsidi jenis solar akhirnya gagal. Solar yang ia angkut ternyata diperoleh dengan cara tak benar dan diperdagangkan dengan cara yang salah. 5.000 liter solar yang diangkutnya dihentikan dan diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, saat dalam perjalanan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah daerah di Kabupaten Konawe. Awalnnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Related Posts

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Menurut keterangan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman, hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya. Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU