Kolaka Darurat Narkoba ; Dua Hari 148 Gram Sabu Plus Tiga Tersangka

28

 

Barang bukti Narkoba dan berbagai alat bantunya, yang diamankan tim dari Direktorat Narkoba Polda Sultra dalam operasi dua hari di Kolaka. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara sudah kian mengkhawatirkan. Buktinya, hanya dalam dua hari saja, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serbuk kristal bening itu di dua tempat berbeda, dengan jumlah barang bukti yang juga berbeda. Totalnya hampir 150 gram. Jika berhasil jadi uang, nilainya jutaan rupiah.

Pengungkapan pertama perkara ini dilakukan Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Rabu (25/2) sekira pukul 20.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DO (31), warga Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Mengutip penjelasan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, kesuksesan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah toko di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu di atas meja dan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Bakti, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat bruto sekitar 103,2 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, tas, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan melakukan transaksi narkotika di rumah serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Nah, sehari setelahnya tepatnya Kamis (26/, polisi kembali sukses mengungkap perkara serupa. Kali ini tempat kejadiannya di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Di lokasi ini ada dua tersangka yang diamankan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara yang dipimpin Kompol Aryo Damar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial SAS (44) dan DP (24) dilakukan sekira pukul 00.10, menjelang sahur. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 45,67 gram. Seperti halnya kasus pertama, kasus ini terkuar pascainformasi dari masyarakat yang diterima polisi, tentang adanya peredaran narkoba dengan modus sistem tempel.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan delapan sachet sabu di kantong celana tersangka SAS. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada tersangka DP. Penggeledahan lanjutan di area belakang kos kemudian menemukan 16 sachet sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 24 sachet dengan berat bruto 45,67 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan sachet kosong, alat sendok sabu, tas, dompet, uang, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU