Dipecat karena Asusila, Oknum Polisi di Butur Melawan

15
Gambar Oleh AI. Ilustrasi seorang anggota Polri yang baru saja diberhentikan.

 

BUTON UTARA, LENTERASULTRA.COM-Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Buton Utara bernama AD, baru saja dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sang polisi ketahuan dan terbukti melakukan tindakan asusila. Lewat sidang kode etik, ia diputus bersalah dan tidak ada ampun, langsung dipecat. Tapi AD tak terima. Ia melawan putusan dengan mengajukan banding ke Polda Sultra. Ia bahkan mengklaim bisa bebas.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S tidak mempersoalkan masalah “perlawanan” anak  buah itu. Ia hanya menegaskan bahwa AD sudah dijatuhi sanksi PTDH. “Kita sudah proses di sidang kode etik. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara. Putusannya, PTDH,” jelas AKBP Totok saat dihubungi, Jumat (18/4) lalu.

Setelah diberhentikan, belakangan, AD dikabarkan mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Yang bersangkutan bahkan dikabarkan mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas. Tapi, AKBP Totok tidak mempersoalkan itu. Pihaknya berkomitmen akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S

 

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar perwira yang pernah bertugas sebagai Kanit 3 Subdit II Dit Tipiter Bareskrim Polri itu. Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak setelah keluarga korban menyebut adanya upaya penyebaran klaim dari AD bahwa dirinya tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul, menimbulkan keresahan di tengah publik.

Perwira yang belum sebulan jadi Kapolres ini menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ungkapnya.

AKBP Totok menegaskan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan—termasuk bila pelanggar berasal dari internal. Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu.(red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU