Tujuh Lembaga Sosial di Bombana Kantongi Akreditasi Kemensos
RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil memfasilitasi tujuh lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di daerah itu untuk mendapatkan akreditasi dari Kementerian Sosial RI. Akreditasi LKS itu baru pertama kali dilakukan di Bombana. Akreditasi sangat diperlukan untuk memstikan bahwa proses pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan LKS diberikan secara baik dan berkualitas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Andi Sri Laela menyebutkan ketujuh LKS itu antara lain LKSA Peduli Yatim Hamzanwadi NW dan LKS Khairru Sunnan Nadlatul Wathan. Keduanya beralamat di Kelurahan Langkowala, Kecamatan Lantari Jaya, lalu ada LKS AlFurqon di Kelurahan Lantowonua, Kecamatan Rumbia. Ketiga LKS itu berjenis LKS Anak Dalam Panti.
Selanjutnya ada LKS LU Al Izzah, Yayasan Pusat Studi Kesejahteraan Sosial kemudian LKS Darrul Huffaz W.M. Ketiganya beralamat di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia dan berjenis LKS Lanjut Usia Luar Panti. Selanjutnya ada LKS Ali Bin Abi Thalib di Rumbia Kel. Lantawonua dengan jenis LKS Pemberdayaan Sosial.
“Jadi ketujuh lembaga kesejahteraan sosial ini semua mendapat akreditasi baru untuk pertama kalinya. Kami bersyukur karena lembaga ini mau ikut program visitasi,” terangnya. Diterangkannya, tujuh LKS ini di visitasi langsung oleh tim asessor dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) bersama Tim Sekretariat Akreditasi Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.
Proses akreditasi itu berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 29 November – 2 Desember 2024. Andi Sri Laela menjelaskan, saat ini sertifikat akreditasi sudah diterima dan segera akan diserahkan ke masing-masing LKS yang sudah terakreditasi tersebut.
Wanita berhijab ini menguraikan, proses akreditasi tersebut dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang dipenuhi LKS. Antara lain memiliki legalitas (Akte Notaris, SK Kemenkumham, SK/Tanda Terdaftar,SK/Izin Operasional), membuat data profil lembaga yang mencantumkan identitas lembaga, manajemen dan organisasi lembaga, jenis pelayanan, program layanan dan data layanan. Selanjutnya membuat surat pengajuan akreditasi dan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bombana.
“Ada juga syarat penilaiannya. Dimulai dari standar program, proses layanan, standar manajemen dokumen, standar sumber daya manusia, standar sarana dan prasarana serta standar hasil layanan,” paparnya. Adapun tujuan akreditasi itu ialah untuk menjaga agar proses pelayanan kesejahteraan sosial diberikan secara baik dan berkualitas serta menjaga masyarakat dari pelayanan yang tidak baik oleh LKS.
Manfaat lain pula antara lain ialah LKS yang terakreditasi akan mendapat kepercayaan publik dan juga mitra lainnya. “Termasuk bila ada bantuan pemerintah maka pastinya LKS yang bersertifikasi akan diprioritaskan,” sebutnya.
Selain tujuh LKS yang telah terakreditasi itu, ia menambahkan, masih terdapat beberapa LKS lainnya yang enggan mengikuti proses akeditasi. Hal itu ditengarai akibat kurang antusiasnya pengurus LKS untuk menyiapkan persyaratan akreditasi. Olehnya itu, ia meminta agar LKS lain dapat lebih aktif menjemput peluang akreditasi di tahun berikutnya. “Masih ada dua LKS yang belum terakreditasi di Bombana. Kedepan kami akan dorong lagi supaya mereka mau ikut serta,” imbuhnya.(adv)