Susun Rencana Tata Ruang, Bombana Dibagi Tiga Kawasan

43
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Bombana, Farid menjelaskan soal konsep tata ruang di Bombana. FOTO :ADHI

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana mulai merampungkan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). Daerah itu bakal dibagi tiga kawasan besar yakni Rumbia, Poleang dan Kabaena. Nantinya, semua konsep pembangunan kewilayahan objeknya di tiga daerah besar itu. RDTR itu menjadi produk pertama Bombana sejak berdiri sebagai daerah otonom tahun 2003 lalu.

Kabupaten yang kini menginjak usia 21 tahun tersebut selama ini memang belum memiliki RDTR sebagai produk hukum yang mengatur pemanfaatan kawasan. Artinya, selama ini belum ada konsep penataan dan pengembangan wilayah yang paten berdasarkan kajian teknis dan akademis yang akan menjadi rujukan pembangunan untuk 20 tahun kedepan.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Bombana, Farid menerangkan penyusunan RDTR tersebut baru digarap mulai tahun 2022 lalu. Dalam penyusunan itu, wilayah Bombana dibagi ke dalam tiga kawasan utama yakni Rumbia, Poleang dan Kabaena. Tahapan penyusunan RDTR setiap wilayah utama membutuhkan waktu selama setahun untuk tahap perancangan, konsultasi publik dan pendaftaran kepada Kementerian Maritim dan Investasi.

Katanya, penyusunan dilakukan tiga tahun. Setiap tahun satu wilayah. Dimulai tahun pertama Rumbia, Poleang dan Kabaena. Dari tiga wilayah tersebut, RDTR Rumbia sudah berhasil dirampungkan. Sedangkan RDTR wilayah Poleang dan Kabaena sedang dalam tahap proses perampungan. “Rumbia sudah selesai dan sudah masuk sistem dengan online single submission di Kemenko Marves. Sedangkan Poleang masih proses di Kementerian dan Kabaena sementara di proses,” jelasnya.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menambahkan, selama penyusunan RDTR tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana melibatkan pakar dari ikatan ahli perencana (IAP), sebuah organisasi ahli perencanaan wilayah dan kota yang terbesar dan tertua di Indonesia. Kerjasama itu untuk memastikan RDTR benar-benar disusun dengan keilmuan yang komprehensif. “Kami melibatkan ahli IAP karena produk RDTR ini sangat strategis nantinya. Bisa menentukan arah pembangunan Bombana, setidaknya dalam 20 tahun mendatang,” paparnya.

Farid melanjutkan, secara umum hasil kajian dan penyusunan RDTR tersebut sudah menggambarkan potensi tiga wilayah utama Bombana. Antara lain, wilayah Rumbia dalam RDTR akan menjadi kawasan permukiman dan pengembangan usaha jasa. Wilayah Poleang menjadi kawasan pengembangan perkebunan, konservasi dan pertambangan. Demikian pula Kabaena yang diproyeksikan menjadi kawasan perkebunan, konservasi dan pertambangan pula. “Itu berdasarkan potensi masing-masing wilayah,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, isu tambang paling disoroti masyarakat selama penyusunan RDTR, terutama dalam tahap konsultasi publik. Banyak masyarakat yang menolak jika lahannya dimasukkan kedalam zona pertambangan dan meminta dialihkan ke zona perkebunan. Mereka beralasan, zona perkebunan lebih aman bagi masa depan kawasan. “Tantangannya konflik antara tambang atau perkebunan. Banyak masyarakat menolak lahannya masuk zona tambang,” urainya.

Hasil RDTR tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi produk hukum yang paten melalui peraturan kepala daerah (Perkada). Dokumen hasil kajiannya akan dikoneksikan dengan Kementerian Maritim dan Investasi dan Badan Perencana Pembangunan Nasional. Sehingga, seluruh potensi wilayah dan perencanaan pemanfaatan wilayah Bombana dapat diakses oleh pemangku kepentingan, khususnya bagi investor yang berminat menanamkan modalnya.

“Dokumen ini bisa diakses untuk kepentingan investasi. Sehingga, investor akan tahu keadaan Bombana seperti apa. Mulai dari potensinya, peruntukan kawasannya. Misalnya, mana yang boleh untuk tambang dan mana yang tidak boleh,” paparnya.(adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU