Dinas PUPR Siapkan Kajian Tata Ruang untuk Investasi
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Kabupaten Bombana terus berupaya menjadi daerah tujuan investasi di Sulawesi Tenggara. Banyak potensi di daerah ini yang prospek dikelola bagi dunia usaha. Mulai dari perkebunan hingga pertambangan. Dengan alasan itu pula, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bombana kini sudah menyiapkan kajian teknis ihwal penataan ruang di wilayah setempat.
Hasil kajian semacam itu memang kerap dibutuhkan investor untuk memastikan keamanan investasinya dari masalah konflik lahan. Menurut Rafid, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Bombana, di daerah itu memiliki lembaga bernama forum penataan ruang daerah (FPRD) yang bertugas melakukan kajian ihwal tata ruang untuk kepentingan pelaku usaha maupun masyarakat sipil lainnya.
“Sekarang sekretariat FPRD itu ada di kantor kami,” ungkapnya. Sebelum pindah ke Dinas PUPR, sekretariat FPRD ditempatkan di kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah. Ia menambahkan, FPRD merupakan wadah koordinasi pemangku kepentingan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penataan ruang. FPRD dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
Tugas FPRD, antara lain mmberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang, melaksanakan rapat koordinasi secara berkala, melaksanakan rapat tentang penerbitan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan membentuk kelompok kerja untuk kajian lebih mendalam terkait permasalahan penataan ruang. “Jadi ada banyak dinas dalam FPRD ini. Mulai dari Bappeda, pertanian, perikanan dan PUPR sendiri yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ungkapnya.
Mantan Kabid Bina Marga ini menambahkan, setiap investasi yang masuk ke Bombana, pasti akan melalui meja FPRD. Investor akan berurusan FPRD setelah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di FPRD, investor biasanya membutuhkan rekomendasi hasil kajian teknis tentang penataan ruang berkaitan lokasi atau tempat usaha yang akan ditanamkan modalnya. “Sehingga FPRD ini punya peran penting membantu keamanan investasi supaya tidak konflik tata ruangnya,” ungkapnya.(adv)