Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Jaksa
KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra rupanya masih butuh banyak keterangan dari Burhanuddin sebagai saksi dalam sebuah perkara korupsi di Buton Utara. Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra itu lagi-lagi dipanggil jaksa untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci 2 di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara.
Pria yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Bombana itu diagendakan memberi keterangan di depan penyidik, Senin (23/10/2023) hari ini. Sayangnya, meski sudah ditunggu sempai malam menjelang, ia tak hadir. Jaksa juga bingung karena tak ada keteranga sama sekali yang diterima jajaran korps Adhyaksa tentang alasan Burhanuddin abai terhadap panggilan jaksa itu.
“Kami masih butuh keterangan Burhanuddin sebagai mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra itu dalam perkara korupsi di Butur. Kami sudah surati agar hadir hari ini, Senin. Tapi ternyata tidak hadir,” ucap Dody SH, Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra. Dody menyebut ini adalah pemanggilan kedua setelah sebelumnya, sudah pernah memberi keterangan beberapa waktu lalu.
Dody memastikan tak ada informasi resmi yang diterima pihaknya tentang mangkirnya Burhanuddin tidak memenuhi panggilan jaksa. Namun atas ketidak hadirannya tersebut, penyidik Kejati akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Kepala Dinas Sosial Sultra tersebut. “Aturannya seperti itu. Penyidik pasti akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan (Burhanuddin),” sambung Dodi.
Burhanuddin dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini karena saat proyek jembatan senilai Rp2,1 Miliar dikerjakan tahun 2021, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Dia juga disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek miliaran tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana, Jumat, (13/10) lalu. Burhanuddin diperiksa sekitar 2 jam mulai pukul 16.35 sampai 18.15 Wita. Dalam perkara rasuah ini, kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R peminjam perusahaan PT Bela Anoa.(*)
Penulis : Ano