170 Cakades di Kolut Dites Mengaji dan Menghafal Al Quran

160
Pelaksanaan tes membaca dan menghafalkan Al Quran bagi para calon kepala desa di Kolaka Utara. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Para calon kepala desa di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara mulai menjalani tes membaca dan menghafalkan Al Qur’an sebagai syarat pencalonan pada pemilihan kepala desa serentak 30 April 2023 mendatang.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 170 cakades, 20 calon dianggap kurang mampu membaca Al-Qur’an dan satu lainnya gagal mendapatkan surat rekomendasi dari penguji.

Kasi Bimas Islam, Kemenag Kolut, Rasman mengatakan seorang cakades yang gagal mendapatkan rekomendasi tersebut tidak diuji karena berdalih tidak bisa melihat bacaan ayat Al-Qur’an. “Calon dari Kecamatan Tolala. Enam tahun lalu saat dites juga alasannya sama,” Kamis (2/3/3023).

Adapun 20 orang yang kurang mampu membaca kata Rasman karena dianggap terbata-bata saat diuji. Mereka tetap mendapatkan rekomendasi sesuai catatan kemampuannya masing-masing untuk disodorkan ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) setempat guna dipertimbangkan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara untuk tes menghafal para cakades diwajibkan mampu minimal lima surah Al-Qur’an. Untuk kategori ini mereka dikemukakan lancar meski dari segi bacaan kurang.

Para cakades yang mengikuti tes diwajibkan melampirkan fotocopy KTP dan foto diri. Hal itu untuk menghindari joki atau diwakilkan oleh orang lain sebagaimana pengalaman pada pilkades beberapa tahun silam.

“Kewajiban pandai baca-tulis Al-Qur’an ini pada dasarnya agar para calon kades saat terpilih nantinya bisa memimpin shalat jika imam di masjid desanya berhalangan hadir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kewajiban pandai baca tulis Al-Qur’an bagi para cakades telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 12 Ayat 3 Nomor 6 Tahun 2013. Bagi para calon yang tidak mampu membuktikan kepandaiannya dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU