Ibu Kota Bombana Steril dari Baliho Tanpa Izin, Dua Hari, 27 Baliho Diturunkan
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Aksi bersih-bersih baliho yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Bombana, Sulawesi Tenggara, tidak hanya menyasar poster Andi Nirwana nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, periode 2019-2024, Polisi penegak Peraturan daerah (Perda) juga mencopot puluhan baliho yang tersebar di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang diklaim tanpa izin.
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Bombana, Rusman Idja mengatakan, sejak aksi bersih-bersih dilakukan Kamis, 17 November 2022, tercatat 27 baliho yang dicopot dan diturunkan dari titik pemasangannya. Dari puluhan baliho tersebut, terbanyak diturunkan berlokasi di bundaran tugu munajah, Kasipute. Jumlahnya mencapai belasan baliho.
Sebelum baliho di bundaran tugu munajah dibersihkan, Lenterasultra.com kerap melewati jalur tersebut. Di tempat ini terdapat sejumlah baliho berisi berbagai ucapan hari-hari besar nasional, keagamaan, pengukuhan organisasi masyarakat, ucapan selamat dan suport menghadapi perhelatan pekan olahraga provinsi (Porprov), hingga ucapan kesiapan menuju Pemilihan umum (Pemilu).
Pemberi ucapan dari belasan baliho di tugu munajah berasal dari berbagai kalangan. Mulai tokoh pemuda, tokoh agama, politisi, mantan birokrasi hingga mantan petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka diantaranya, ada nama La Ode Ida, mantan komisioner Ombudsman sekaligus mantan wakil ketua DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Tafdil, Mayor Jenderal Purnawirawan Andi Sumangerukka, Johan Salim, mantan wakil bupati Bombana, Rustam Supendy hingga Muh Arham.
Hingga Jumat pagi, 19 November 2022, belasan baliho di tugu munajah sudah tidak terlihat lagi. Padahal sebelumnya, di beberapa titik di bundaran yang salah satu jalurnya menghubungkan jalur Bombana-Kendari, berjejer beragam baliho. Ukurannya berbagai macam, ada yang kecil, sedang hingga besar.
Rusman Idja mengatakan, puluhan baliho di tugu munajah dicopot karena tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Selain itu penempatan baliho tersebut, dinilai menganggu areal publik dan merusak tanaman karena dipasang bukan pada tempatnya. “Saya sudah koordinasi di Perizinan (Dinas PTSP), Pendapatan (BKD) dan Tata ruang (Dinas PU), sampai sekarang, tidak ada yang memberikan saya legalitas terkait keberadaan baliho-baliho tersebut,” kata Rusman di kantornya, Jumat pagi, 18 November 2022.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penertiban baliho-baliho tersebut, Rusman mempersilahkan datang ke kantornya. Tentu dengan syarat, memperlihatkan bukti pembayaran retribusi dari Badan Keuangan Daerah (BKD), izin lokasi atau titik pemasangan baliho dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Rusman menjamin jika baliho-baliho yang dicopot tidak dirusak apalagi dimusnahkan. Semua baliho yang diturunkan dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi sebelum diamankan oleh personilnya. Baliho yang dicopot kini diamankan di kantor Sat Pol PP Bombana. “Kami dokumentasikan sebelum dicopot, jadi kondisi baliho kami pastikan sesuai kondisi awal sebelum diturunkan,” ungkap Rusman. (Adv)
Penulis dan editor : Adhi