IUP PT Kasmar Poleang Raya di Bombana Tumpang Tindih

1,171
Ilustrasi tambang. (Internet)

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Rencana PT Kasmar Poleang Raya  mengeksploitasi pasir kuarsa di Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara terancam mendapat hambatan. Penyebabnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Poleang Raya tumpang tindih dengan izin perkebunan milik PT Unggul Wahana Energi.

Kepala Desa (Kades) Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Arifin membenarkan terdapat dua perusahaan yang akan mengolah lahan di wilayahnya. Khusus PT Unggul Wahana Energi mengantongi izin perkebunan singkong sementara PT Kasmar Poleang Raya (KPR) akan mengolah lahan di bidang pertambangan pasir kuarsa.

“PT Unggul (Unggul Wahana Energi) izinnya kalau tidak salah sejak tahun 2020 lalu. Tapi tidak pernah aktif sampai sekarang,” kata Arifin saat dihubungi via ponselnya, Rabu, 19 Oktober 2022. Sementara PT Kasmar Poleang Raya sudah mengantongi IUP sejak tahun 2021 untuk menambang pasir.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Arifin mengaku sudah melihat IUP tambang pasir kuarsa PT Kasmar Poleang Raya. Sang Kades bahkan mengaku telah dua kali diperlihatkan IUP PT KPR oleh pihak perusahaan. Pertama, di kantor PT Kasmar di Waemputang dan kedua diperlihatkan di rumahnya. Arifin bilang, meski izin PT Unggul lebih dulu keluar dibanding IUP PT Kasmar, namun dirinya baru mengetahui jika ada izin perkebunan PT Unggul setelah IUP PT KPR keluar. “Jadi saya tau ada PT Unggul setelah diperlihatkan IUP PT Kasmar,” katanya.

Meski dua perusahaan ini sama-sama ingin mengolah lahan di Desa Akacipong, namun Arifin menilai PT Kasmar Poleang Raya yang memperlihatkan keseriusannya. Penilaian Arifin ini bukan tanpa alasan. Kenyataan dilapangan, PT Kasmar rutin berada di lokasi izinnya bahkan sudah melakukan sosialisasi keberadaannya kepada masyarakat Akacipong. “Sekarang lagi sosialisasi pembebasan lahan jeti dari Akacipong ke Laeya. Tapi ini belum semua pemilik lahan yang ditemui,” kata Arifin.

Berbeda dengan PT Unggul lanjut Arifin. Sejak dikabarkan memiliki izin lokasi dan rekomendasi tata ruang tahun 2020 lalu, PT Unggul belum memperlihatkan tanda-tanda untuk berkebun singkong gajah. Padahal, diawal-awal izin dikantongi, perusahaan ini sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya.

Sampai berita ini ditayangkan, PT Unggul belum bisa dikonfirmasi. Sementara PT Kasmar Poleang Raya melalui pemiliknya, Arsyad Kasmar juga belum memberikan konfirmasi terkait tumpang tindih lahan di atas IUP nya. Dihubungi via pesan singkat aplikasi WhatsAppnya, Kamis pagi, 20 Oktober 2022, Arsyad Kasmar mengatakan baru akan memberikan informasi sore hari. Namun hingga berita ini tayang Kamis sore, pemilik PT Kasmar ini belum juga memberikan konfirmasi. “Oh iya nanti sore kami infokan krn saat ini kami lg perjalanan ke Bandung,” jawab Arsyad Kasmar saat diminta konfirmasi tumpang tindih lahan di atas IUPnya, Kamis pagi, 20 Oktober 2022.

Penulis dan editor : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU