Kades Terpilih di Bombana Belum Orientasi, Tidak Ada Uang jadi Hambatannya
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Banyak program di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang belum terlaksana akibat isu kekosongan kas. Salah satunya adalah pelaksanaan orientasi bagi 109 kepala desa (Kades) terpilih di Pilkades serentak yang digelar Februari 2022 lalu.
Hingga menjelang akhir bulan Juni ini, seratusan Kades ini belum juga mengikuti orientasi. Padahal, mereka sudah dilantik berjamaah oleh Bupati Bombana, Tafdil, Kamis, 14 April 2022 lalu. Mengenai kendalanya juga sama dengan keluhan yang dirasakan hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bombana, baik kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara, staf hingga pihak ketiga atau rekanan. Apa itu? Uang kurang, kas kosong dana tidak cukup.
Tiga kepala desa yang dihubungi wartawan lenterasultra.com sama-sama mengakui hal ini. Mereka bilang, lebih dua bulan setelah dilantik, semua rekan-rekan Kades yang dilantik bersamaan di pertengahan April lalu belum ikut orientasi. “Jangankan mau ikut orientasi, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) saja belum dicairkan untuk triwulan kedua,” kata Kades ini sambil meminta namanya tidak dipublis.
Kepala desa di wilayah Poleang ini mengatakan, ada 109 Kades yang menunggu untuk mengikuti orientasi. Mereka terdiri dari Kades petahana maupun debutan. Pria yang baru pertama kali menjabat sebagai Kades ini mengaku, dia bersama Kades yang baru terpilih sangat membutuhkan orientasi tersebut karena bisa menambah wawasan pengetahuan baginya dalam mengelola pemerintahan di desa.
“Saya ini dari rakyat biasa dan terpilih menjadi kepala desa. Apa yang saya mau perbuat kalau tidak diberi pembekalan pengetahuan melalui orientasi. Keluhan ini pasti dirasakan juga semua kepala desa yang baru menjabat,” kata kepala desa ini.
Sementara kepala desa lainnya bercerita, orientasi kepala desa ini sepertinya dianggap tidak terlalu prioritas oleh Pemda Bombana. Buktinya, setelah lebih dua bulan dilantik, 109 kepala desa terpilih belum juga dijadwalkan mengikuti orientasi. Penyebabnya, tidak ada uang. “Saya sudah pernah menanyakan hal ini di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Jawabannya tidak ada uang,” kata Kades ini menirukan jawaban yang diterima dari salah satu staf di Dinas PMD.
Namun pemandangan ini berbanding terbalik dengan kegiatan yang diselenggarakan ibu-ibu di Desa dan Kecamatan. Saat ada acara mereka di kantor bupati beberapa waktu lalu, kegiatannya bisa terlaksana karena di support anggaran dari Pemda. “Berarti ada dana tapi pemberiannya kami curiga pilih kasih, tergantung siapa yang menyelenggarakan kegiatan. Sekarang pertanyaannya, apakah orientasi kepala desa ini bukan menjadi skala prioritas, padahal ini diatur dalam Permendagri,” kesalnya.
Kepala desa terpilih wajib mengikuti pelatihan memang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. Aturan ini termaktub dalam bagian kelima yakni, peningkatan kapasitas kepala desa. Di pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa, calon kepala desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Di pasal 2, Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada APBD kabupaten/kota, provinsi dan APBN.
Anggota komisil 1 DPRD Bombana, Akmal merasa prihatin dengan belum terlaksananya orientasi kepala desa terpilih se-Kabupaten Bombana. “Ada beberapa kepala desa yang mengeluhkan hal ini (belum orientasi). Hingga memasuki tiga bulan setelah dilantik, mereka mengaku belum juga orientasi” kata Akmal, Selasa, 28 Juni 2022.
Politisi Partai Golkar ini mengaku, sesuai laporan dari beberapa kepala desa, belum terlaksananya orientasi disebabkan karena belum adanya anggaran untuk membiayai kegiatan tersebut. Anggota DPRD dari daerah pemilihan Poleang ini mengaku heran dengan alasan tersebut. Sebab untuk membiayai kegiatan orientasi ini, dewan sudah menyetujui penganggarannya dalam APBD 2022, dimana uangnya melekat di Dinas PMD Bombana. “Orientasi kepala desa ini wajib diikuti kepala desa terpilih. Dan ini diatur dalam Permendagri sebagai peningkatan kapasitas bagi kepala desa terpilih,” ungkap Akmal.
Penulis dan Editor : Adhi