Aktifis HMI Cabang Raha Dorong Pembentukan Perda Kepemudaan di Muna

408
Nilam Fitriani, Aktifis HMI Cabang Raha. Foto : Istimewa

 

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Aktifis organisasi HMI Cabang Raha mendorong adanya pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan di Kabupaten Muna. HMI mengacu pada Undang-undang Kepemudaan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2009.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Raha, Nilam Fitriani menjelaskan, dari 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, baru Kota Kendari dan Baubau yang memiliki peraturan mengenai kepemudaan. Makanya, ia menyebut sejumlah kelompok pemuda di Muna saat ini tengah mengkaji rancangan Perda kepemudaan untuk didorong kepada pemerintah daerah maupun DPRD agar selanjutnya bisa dijadikan aturan menguatkan fungsi kepemudaan.

“Masih ada lima belas daerah lagi yang perlu didorong untuk segera membuat peraturan kepemudaan. Bagi saya peraturan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kabupaten Muna belum dilaksanakan secara optimal. Salah satu penyebabnya belum adanya Perda kepemudaan sebagai aturan mengikat dalam pemberdayaan kelompok usia produktif itu.

Related Posts

KPU Muna Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Paslon

Sekda Muna Bantah Ada Intevensi ASN di Pilkada

KPU Tetapkan Lima Zona Kampanye Pilkada Muna

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi lebih banyak mengandalkan swadaya OKP (organisasi kepemudaan),” paparnya.

Padahal ia menilai, masalah kepemudaan juga sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi pemerintahan daerah di Kabupaten Muna. Itu bertujuan memberi ruang bagi pemuda untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi guna meningkatkan pembangunan dan pengembangan daerah. “Kalau ini bisa terkonsep dengan baik saya yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap,” beber Nilam Fitriani.

Lagipula, sambungnya, Undang-undang Kepemudaan sudah diberlakukan sejak tahun 2009. Seharusnya kebijakan itu sudah ditindaklanjuti menjadi perda. Bahkan juga menurutnya bisa diimplementasikan kedalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), hingga rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) maupun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Muna.

Di dalam Perda tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan potensi pemuda. Dengan begitu, pemuda memahami bahwa pemerintah daerah sudah memayungi aktifitas pemuda.

“Di dalam Perda ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sebagai karakteristik dan potensi daerah,” tutup Nilam Fitriani.

(Ode)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU