267 P3K Muna Resmi Terima SK, Dua Masih Tertunda
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Raut bahagia terpancar dari wajah 267 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna. Itu setelah mereka resmi menerima petikan surat keputusan pengangkatan sebagai P3K dari Bupati Muna, LM. Rusman Emba, pada Selasa, 31 Mei 2022.
Bupati Muna LM. Rusman Emba mengaku ikut berbahagia setelah P3K akhirnya menerima SK. Kendati ia mengakui prosesnya membutuhkan waktu tidak singkat.
Rusman juga mengingatkan agar P3K bekerja dengan ikhlas dan sabar. Tidak menutup kemungkinan, status sebagai P3K kedepan bisa tingkatkan menjadi PNS. “Kita berdoa saja, karena ada informasi dari pusat soal rencana mengangkat P3K sebagai PNS. Ini bukan mustahil karena kebijakan tokoh ditingkat nasional selalu berubah seiring waktu,” jelasnya.
Ia juga meminta agar P3K bekerja membantu Pemkab Muna dalam meningkatkan daya saing daerah. Terutama dalam upaya mencerdaskan peserta didik menjadi sumber daya manusia Muna yang berkualitas.
“Saya juga berpesan, setelah dapat SK maka jalani dulu ditempat tugasnya. Jangan langsung minta pindah karena rencana Tuhan selalu punya hikmah,” ujarnya.
Namun ditengah kebahagiaan sejawatnya, dua calon P3K lainnya yakni Harsina dan Marwati justru masih harus bersabar. Keduanya gagal menerima SK karena BKN belum menerbitkan NIP atas nama mereka.
Harsina dan Marwati mengalami masalah berbeda. Harsina belum mengantongi NIP karena tidak menyelesaikan proses pengisian daftar riwayat hidup secara elektronik melalui aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/.
Diketahui, Harsina sebenarnya sudah mengisi DRH sebagaimana proses yang dilakukan rekan P3K lainnya. Hanya saja, ia ditengarai lalai karena menutup aplikasi sebelum memastikan proses penginputannya benar-benar selesai. Diduga hal itu karena jaringan internet yang tidak stabil.
Sedangkan bagi Marwati, masalah terjadi pada keabsahan berkas yang digunakan mengikuti proses seleksi P3K. Marwati sebelumnya dinyatakan lulus berkas melalui aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/. Namun dalam pemberkasan akhir, Marwati ternyata hanya memiliki ijasah terakhir Diploma 2, padahal syarat menjadi guru minimal Strata 1.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, La Ode Ena menjelaskan, P3K yang menerima SK itu merupakan hasil seleksi tahun 2021 dengan jumlah keseluruhan 267.
Ia juga membenarkan, selain yang menerima SK, terdapat dua calon P3K yang nasibnya masih menunggu kejelasan dari BKN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan NIP. Dirinya juga belum dapat memastikan apakah keduanya bisa dipulihkan kelulusannya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Harusnya jumlah P3K itu 269 orang. Tapi dua orang belum keluar NIP karena masalah DRH dan Ijasah. Nasibnya sekarang tergantung BKN. Kami di daerah belum bisa memastikan apa bisa keluar NIP atau TMS,” paparnya.
(Ode)