684 Peserta JHT Usia 56 Tahun di Sultra Belum Klaim Saldo

268
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 684 peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun di Sultra belum melakukan klaim terhadap saldo JHT mereka. Diketahui, JHT merupakan Program Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang peserta dan dapat di klaim saat mencapai usia 56 Tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Manfaat jaminan hari tua merupakan hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun hasil pengembangan iuran tersebut paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito bank.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengatakan, untuk mempermudah melakukan klaim terhadap saldo JHT bisa dilakukan dengan dua cara yakni, bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO dan melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Untuk klaim melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk melakukan pengkinian data. Jika data sudah diupdate menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan ditransfer pada hari itu juga. Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta,” kata Minarni, Sabtu (08/01/2022).

Sedangkan peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas untuk di upload pada website tersebut, adapun jenis berkas tersebut berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif), referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan nonaktif), buku tabungan dan
– NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah).

“Jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut,” lanjutnya.

Minarni mengimbau agar para peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan hari tua tepat saat jatuh bulan kelahiran pekerja. Juga pengecekan status kepesertaannya dan jumlah saldonya dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawainya masing-masing.

“Himbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU