52 TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia

354
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira memberikan keterangan pers. Foto: Ist.

 

ASAHAN, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 52 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia berhasil digaggalkan pada Jumat (7/1/2021). Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut dan Polres Asahan menggagalkan penyelundupan tersebut.

Kapal ikan yang mereka tumpangi diamankan di muara sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Puluhan TKI ilegal ini terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dan satu balita.

“Pelaku bersama 52 PMI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yuda Prawira.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Putu mengatakan kepolisian telah mengamankan beberapa pelaku. Salah satu tersangka berinisial JM mengaku dirinya dihubungi perempuan berinisial N yang merupakan warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis (6/1/2022). Nahkoda kapal mendapatkan upah Rp5 juta untuk mengantarkan TKI Ilegal tersebut. Untuk anak buah kapal bagian mesin mendapatkan Rp4 juta, dan ABK lainnya Rp2 juta.

“Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB. Pelaku (JM) bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal yang sehari-hari dibawa pelaku JM menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB untuk menjemput TKI ilegal itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JM ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHP. Pelaku bisa dijerat hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.600.000.000.

Reporter: Mukhtar

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU