Bapenda Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Januari 2022

550
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad. Foto: Ist.

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra memperpanjang kebijakan tersebut sampai 31 Januari 2021. Hal ini karena tingginya animo masyarakat Sulawesi Tenggara dalam membayar pajak kendaraan bermotor, akibat adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad. Ia mengatakan, antusiasme masyarakat yang ikut dalam program tersebut cukup tinggi.

“Satu bulan berjalannya program ini dirasa masih kurang, karena banyaknya jumlah wajib pajak yang harus dilayani oleh petugas loket setiap harinya,” ujarnya pada Kamis (30/12/2021).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebelumnya kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 29 september sampai 31 Desember 2021. Beberapa loket telah disediakan untuk melayani para wajib pajak. Petugas di setiap loket setiap harinya melayani 160 orang yang hendak membayar pajak motornya. Di Kota Kendari tersedia empat loket pembayaran yaitu dua loket berada di Samsat Kota, dan ada Samsat Keliling. Terakhir disediakan Samsat Drive Thru di pelataran tugu MTQ Kendari.

Reporter: Mukhtar

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU