Penumpang Kapal Feri di Kolaka Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

417
Kapal Ferry. Foto: Ist

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Penumpang Kapal Ferry di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang akan menuju Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun sebaliknya kini wajib memperlihatkan kartu vaksin. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Desember 2021. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin maka tak dapat melanjutkan perjalanannya.

“Mulai berlaku pada 20 Desember, calon penumpang kapal wjib menunjukkan bukti vaksin,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kolaka, Ipda Maharani, Minggu (19/12/2021).

Pemberlakuan aturan tersebut diketahui berdasarkan bersama sejumlah instansi terkait, selain juga juga berdasarkan surat edaran Bupati Kolaka yang meminta agar tidak memberikan pelayanan pada calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Penumpang dari Bajoe yang tidak memiliki kartu vaksin maka akan langsung diarahkan ke Kantor Kesehatan untuk divaksin,” tambahnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai rencana bepergian menggunakan kapal laut agar melengkapi persyaratan tersebut agar dapat dilayani.

“Vaksin juga sangat penting bagi kesehatan kita dalam menghadapi COVID-19, ini untuk kebaikan kita bersama,” tutupnya.

Reporter: Nurhayatul Islamia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU