China Didesak Hentikan Intervensi di Laut Natuna Utara
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Elemen masyarakat sipil di Indonesia yang tergabung dalam Forum Cinta Tanah Air berunjukrasa di kantor Kedubes China di Jakarta, pada Rabu (15/12/2021), untuk menyuarakan protes. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan mereka atas sikap Beijing yang mengklaim wilayah laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia sebagai teritorialnya di Laut China Selatan (LCS).
Intervensi China yang paling diprotes yakni terkait sikap China yang meminta Indonesia menghentikan eksplorasi migas di Laut Natuna Utara, termasuk protes China atas latihan perang bersama TNI-AD dan militer Amerika Serikat (AS), bertajuk Garuda Shield XV, yang digelar 1-14 Agustus 2021. Karena nota diplomatik tertutup.
Klaim sepihak ini China didasarkan pada penetapan garis batas LCS berupa “sembilan garis putus-putus”, yang menyatakan lapangan Migas Tuna di Laut Natuna Utara masuk teritorial China. Sedangkan “sembilan garis putus-putus” ditetapkan atas dasar wilayah laut tersebut merupakan “traditional fishing ground” bagi nelayan China.
Menurut pengunjukrasa, klaim sepihak pemerintah China terhadap wilayah Indonesia tak bisa dibiarkan. Sebab, klaim sepihak China ini akan mencaplok sekitar 83.000 km2 wilayah yurisdiksi Indonesia atau 30% luas perairan Natuna, termasuk Blok migas Natuna Timur (NT) yang menyimpan sekitar 46 triliun cubic feet (TCF) gas.
Selain itu, Akbar juga menyampikan bahwa pada September-Oktober 2021, terjadi insiden masuknya kapal riset Hai Yang Di Zhi 10, yang dikawal oleh Kapal Coast Guard Cina dengan nomor lambung CCG 4303 dan 4 kapal perang ke wilayah Laut Natuna Utara. Tujuan utama kapal-kapal China ini melakukan survei laut, guna pemetaan potensi migas di wilayah tersebut.
“Secara provokatif kegiatan ini, tepatnya terjadi sejak 30 Agustus 2021 hingga 20 Oktober 2021, dikawal oleh kapal-kapal penajaga pantai dan perang,” kata Akbar.
Akbar menegaskan, aktivitas riset kapal China di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia ini adalah ilegal karena dilakukan tanpa izin.
China telah melanggar kedaulatan Indonesia sesuai Pasal 56 ayat 1, 240, 244 dan 246 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982. China juga telah melanggar Pasal 7 UU No.5/1983 tentang ZEEI, yang mengatur tentang kegiatan penelitian ilmiah di ZEE. (ATN)